Penyesalan Pelaku Begal Sopir Taksi Online di Palembang, Ingat Anaknya

Sumatera Selatan

Penyesalan Pelaku Begal Sopir Taksi Online di Palembang, Ingat Anaknya

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Rabu, 26 Feb 2025 12:20 WIB
Tersangka begal taksi online di Palembang, Muhammad Rahul alias Raul (21).
Foto: Tersangka begal taksi online di Palembang, Muhammad Rahul alias Raul (21). (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Pelaku begal sopir taksi online di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Muhammad Rahul alias Raul (21) hanya bisa pasrah usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku telah menyesali perbuatannya tersebut.

Diketahui, Raul melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal terhadap korban Rudi Susanto (36) di Jalan Sosial, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Kamis (20/2/2025) sekira pukul 05.00 WIB.

"Iya, (saya) menyesal (telah melakukan begal)," akunya, Selasa (25/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikSumbagsel, Raul sempat terkejut saat ditanya apakah dirinya telah memiliki anak. Dia kemudian mengatakan telah memiliki satu anak yang masih berusia 4 bulan.

Raul juga tampak terkejut mendengar ancaman pidana yang dikenakan pada dirinya saat gelar ungkap kasus. Terlihat mekanik tersebut bahkan mengonfirmasi kembali pada anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang yang berjaga di sampingnya.

ADVERTISEMENT

"12 tahun (penjara), pak?" tanyanya pilu.

Warga Kalidoni Palembang tersebut mengaku sempat cekcok dengan sang istri sebelum peristiwa itu terjadi. Hal itu lantaran uang belanja sebesar Rp 700 ribu digunakannya untuk memperbaiki motor. Faktor ekonomi inilah yang mendorongnya melakukan aksi pencurian.

"Sebelum kejadian sempat cekcok sama istri karena uang belanja (milik istri) dipakai untuk memperbaiki motor. (Uangnya sebesar) Rp 700 ribu," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, Raul dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan (curas). Mekanik tersebut terancam hukuman mati atau penjara maksimal 12 tahun.

"Kami menerapkan Pasal 365 ayat (2) mengenai curas. Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 12 tahun," rincinya.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Rahul alias Raul (21), pelaku begal sopir taksi online di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) telah ditahan pihak kepolisian. Kepada polisi, Raul mengaku butuh uang cepat untuk modal usaha.

"Mobil itu rencananya akan dijual untuk modal usaha. Mau buka usaha sendiri di Pagar Alam," ungkap Raul, Selasa (25/5/2025).

Diketahui, Raul melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal terhadap korban Rudi Susanto (36) di Jalan Sosial, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads