Muhammad Rahul alias Raul (21) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan begal terhadap sopir taksi online di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Modusnya berpura-pura menjadi penumpang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut, peristiwa ini terjadi di Jalan Sosial, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, Raul meminta sang istri OIR untuk dipesankan taksi online untuk ke rumah orang tuanya di wilayah KM 5.
"Tersangka ingin memesan jasa taksi online. Karena tidak mengerti, jadi minta dipesankan istrinya," ungkapnya, Selasa (25/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambil menunggu taksi online yang dikendarai korban Rudi Susanto (36) datang, timbul niat Raul untuk melakukan begal tersebut. Akhirnya, ia mengambil pisau dapur milik istrinya.
Setelah korban datang, saudara Raul naik dan duduk tepat di belakangnya. Harryo mengatakan, tersangka menunggu mobil tersebut melewati tempat sepi untuk melancarkan aksinya.
"Sekira 10 menit kemudian, keduanya sampai di TKP dan tersangka langsung menghujam leher korban dengan pisau yang dibawanya dari rumah. Saat itu, saudara Rudi (korban) melakukan perlawanan," katanya.
Rudi kemudian memberontak dan mematikan mobil tersebut. Setelah berhasil terlepas dari Raul, kata Harryo, korban melompat keluar dari mobil dan kabur.
"Korban berusaha melarikan untuk menghindari luka tambahan yang dapat membahayakannya. Setelah itu, saudara Raul melarikan diri dengan mobil tersebut," katanya.
Akibat peristiwa ini, Rudi mengalami luka di bagian leher sebelah kiri dan tangan sebelah kanan. Harryo menambahkan, korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara oleh warga setempat.
"Korban kemudian dilarikan warga ke rumah sakit terdekat. Kemudian istri korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sukarami," katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku yang membegal sopir taksi online di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kini, pelaku bernama Muhammad Rahul alias Raul tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial MR (Raul) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Selasa (25/2/2025).
Atas perbuatannya, kata Harryo, Raul dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan (curas). Raul terancam hukuman mati atau penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Kami menerapkan Pasal 365 ayat (2) mengenai curas. Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 12 tahun," rincinya.
(dai/dai)