Dua pertimbangan menjadi dasar hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Arfianti (29) dari jerat tuntutan 12 tahun penjara.
Rahayu Cahyaningsih, ibu di Surabaya tega membuang bayinya yang masih berusia 1 bulan. Motifnya hanya karena tekanan ekonomi dan kerap diomeli mertuanya.