2 Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur

2 Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur

Praditya Fauzi Rahman - detikJabar
Kamis, 25 Jul 2024 15:50 WIB
Ronald Tannur terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti saat mengikuti sidang di PN Surabaya
Ronald Tannur terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti saat mengikuti sidang di PN Surabaya (Foto: Istimewa)
Bandung -

Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia lepas dari tuntutan 12 tahun penjara.

"Di sini banyak yang akan menanyakan mengenai apa sikap kami yang akan kami ambil terkait dengan putusan majelis hakim tersebut. Kami nyatakan saat ini kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana di Kejari Surabaya seperti dikutip dari detikJatim, Kamis (25/7/2024).

Tim jaksa penuntut umum akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi. Putu mengaku, hari ini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim. Namun, sambil menunggu, pihaknya akan menyusun memori kasasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya jangka waktu yang sudah ditentukan oleh kitab Undang-undang Hukum Pidana ini acara pidana ini kami akan gunakan untuk mengambil sikap berupa kasasi," tambahnya.

Dua Pertimbangan yang Bebaskan Ronald Tannur

Sebagaimana putusan yang diambil oleh hakim PN Surabaya, ada dua pertimbangan yaitu pertama, majelis hakim menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satupun penyebab kematian dari korban Dini.

ADVERTISEMENT

Lalu, kedua, soal penyebab kematiannya, dari pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim, korban meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.

Namun, Putu menegaskan, tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan, bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et revertum (VER) itu, ada luka di hati Dini yang diakibatkan benda tumpul.

"Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan. Nah itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," ujarnya. Walau demikian Putu tetap menghormati apapun itu keputusan hakim, seraya menempuh upaya hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di detikJatim dengan judul Jaksa Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini

(pfr/yum)


Hide Ads