Tolak Ronald Tannur Bebas, Warga Sidoarjo Gaungkan #JusticeforDiniSera

Tolak Ronald Tannur Bebas, Warga Sidoarjo Gaungkan #JusticeforDiniSera

Suparno - detikJatim
Senin, 29 Jul 2024 11:51 WIB
Massa suarakan #JusticeforDiniSera tolak Ronald Tannur bebas
Massa suarakan #JusticeforDiniSera tolak Ronald Tannur bebas (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Sejumlah warga Sidoarjo menolak vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti. Mereka turut menggaungkan #JusticeforDiniSera.

Ada belasan warga yang ikut aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka lebih dulu berkumpul di timur Alun-alun Sidoarjo, Senin (29/7/2024) pagi. Warga mayoritas emak-emak, tiba di Alun-alun Sidoarjo sekitar pukul 09.15 WIB.

Mereka juga membentangkan poster dengan foto korban yang bertuliskan #JusticeforDiniSera. Serta membentangkan banner dengan tulisan "Berduka Atas Matinya Keadilan di Sby".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korlap aksi Muhammad Sobur mengatakan, pihaknya menuntut keadilan yang sudah mati. Sebab, putusan Ronald Tanur ini sangat janggal dan tidak rasional.

"Karena dari hasil fakta di pengadilan dan rekonstruksi perkara, polisi menyatakan di BAP bahwa Ronald Tanur mengakui memukul dan melindas memakai mobil terhadap korban," kata Sobur usai orasi di Alun-alun Sidoarjo, Senin (29/4/2024).

ADVERTISEMENT

Sobur menyebut, dalam hasil visum di dakwaannya, ada sebagian tulang korban yang patah dan ada bekas ban mobil di tubuh korban. Ia pun mempertanyakan majelis hakim yang menyatakan hal ini tidak terbukti.

"Mungkin kalau (pasal) 338 tidak terbukti bagaimana dengan 359 penganiayaan mengakibatkan seseorang meninggal, bagaimana dengan kelalaian seseorang yang menyebabkan seseorang meninggal," jelas Sobur.

"Pasal tersebut sudah terdapat di dakwaan, kami sendiri juga sudah membaca dakwaan tersebut. Kalau 338 ini tidak terbukti seharusnya, dengan pasal 359 seharusnya itu sudah terbukti," imbuh Sobur.

Ia menambahkan, seharusnya dua alat bukti tersebut sudah cukup, apalagi ditambah pengakuan terdakwa. Namun mengapa justru anak mantan anggota DPR RI ini divonis bebas. Menurut Sobur, ini sudah tidak masuk akal dan tidak ada keadilan di PN Surabaya.

"Maka dari itu kami akan mendatangi PN Surabaya dan berharap akan menemui Ketua PN Surabaya, bahkan kalau perlu dengan tiga majelis hakim yang memimpin sidang Ronald Tanur," tandas Sobur.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.




(hil/fat)


Hide Ads