Air mata Rahayu Cahyaningsih terus membasahi pipinya saat dibawa anggota Polsek Rungkut ke kawasan Sungai Jagir, Surabaya. Ibu rumah tangga 22 tahun itu lalu disuruh menunjukkan lokasi ia membuang bayinya yang masih berusia 1 bulan.
Dengan terus terisak, Rahayu lalu melakukan adegan rekonstruksi satu per satu di pinggir sungai siang itu. Rahayu merupakan tersangka pembuangan bayinya yang kemudian tak pernah ditemukan.
Kapolsek Rungkut saat itu, Kompol Oskar Syamsudin mengatakan Rahayu nekat membuang darah dagingnya itu karena masalah ekonomi. Selain itu, motif nekat Rahayu karena jengkel kerap diomeli mertuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengaku ekonomi dan sering diomeli mertua adalah dua hal yang membuatnya nekat melakukan itu," kata Oskar saat itu.
Oskar menyebut kasus Rahayu yang menghanyutkan bayinya ke sungai terungkap saat pihaknya menerima laporan penculikan bayi. Namun saat diselidiki, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.
"Awalnya lapor anaknya diculik, tetapi keterangannya kok selalu berbeda sehingga kami berkesimpulan jika pelaku adalah ibunya sendiri," ujar Oskar.
Peristiwa tragis itu bermula pada Sabtu, 27 Desember 2014. Saat itu Rahayu diantar ayahnya pergi memijatkan bayi laki-lakinya berinisial, ARP ke kawasan Rungkut Kidul.
Tetapi setiba di sana, niat itu batal karena yang antre pijat banyak. Mereka pun pulang. Setiba di rumah, Rahayu lantas berpamitan keluar dengan anaknya.
Perempuan warga Jalan Rungkut Lor IX itu selanjutnya naik angkot menuju ke kawasan Nginden. Niat membunuh anaknya lalu muncul. Ia lantas turun mencari sebuah rumah kosong di sebuah perumahan yang pernah ditemui sebelumnya.
Namun saat berputar-putar mencarinya, rumah kosong yang hendak dituju Rahayu tak ditemukan. Sambil menggendong bayinya, langkah kakinya akhirnya tiba di kawasan Sungai Jagir dalam kondisi gerimis.
Kamila seorang pedagang di kawasan setempat yang kasihan melihat Rahayu menggendong bayinya sempat menghampiri dan menawarinya kain gendong dan payung. Namun tawaran itu ditolak, Rahayu saat itu malah meminta tas plastik.
Tanpa curiga, Kamila lantas memberinya tas plastik atau kresek ke Rahayu dan meninggalkannya. Rupanya tas plastik tersebut dipakai Rahayu membungkus bayinya dan lantas membuangnya ke sungai. Tas berisi bayi itu lantas hanyut mengikuti arus sungai.
Sadar akan aksi nekatnya, Rahayu kemudian coba mengejar tas kresek berisi bayinya yang hanyut. Tetapi terlambat, ia tak lagi mampu mengejar tas plastik berisi anaknya tersebut.
Merasa bingung, Rahayu kemudian pulang dan menceritakan ke suami dan keluarganya. Saat itu, ia mengarang cerita bahwa anaknya telah dibawa lari orang. Keluarga saat itu percaya karena Rahayu mengaku menjadi korban gendam.
Dengan diantar suaminya, Rahayu lantas melapor ke Polsek Rungkut. Dalam laporan tersebut, Rahayu berdalih anaknya diculik orang saat terkena gendam orang tak dikenal.
Namun dalih Rahayu itu rupanya dicurigai polisi, dari hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP, ternyata ada banyak kejanggalan. Saat didesak, akhirnya Rahayu mengakui semua perbuatannya.
Dia mengaku tidak kuat menahan tekanan yang selama ini membuatnya bingung dan membuang bayinya sendiri. Rahayu lantas ditetapkan menjadi tersangka pembuangan bayinya sehari setelah aksinya itu.
Bayi Rahayu yang dibuang bukan tak pernah dicari. Namun tak pernah lagi ditemukan karena telah hanyut ke muara sungai. Rahayu sendiri kemudian ditetapkan dengan pasal pembunuhan dan kemudian jadi pesakitan di persidangan.
Senin, 13 Juli 2015, majelis Pengadilan Negeri Surabaya selanjutnya menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara kepada Rahayu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Rahayu Cahyaningsing binti Ahmad Sofwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dalam dakwaan pertama primair. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata hakim ketua Lindi Kusumaningtyas saat membacakan amar putusannya.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.