Muhammad Ramdanu alias Danu harus rela mendekam di penjara selama 4 tahun. Dia baru saja divonis bersalah dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menimpa Tuti Suhartini serta Amalia Mustika Ratu atau Amel.
Vonis untuk Danu memang lebih rendah dibandingkan hukuman untuk sosok yang disebut otak pelaku dalam kasus pembunuhan ini, Yosep Hidayah. Suami sekaligus ayah dari kedua korban tersebut telah vonis 20 tahun bui atas kasus pembunuhan yang dilakoninya.
Sejumlah pertimbangan membuat vonis untuk Danu menjadi lebih rendah dibanding Yosep Hidayah. Salah satunya, langkah berani Danu menjadi justice collaborator, membuat kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu menjadi terang-benderang setelah 2 tahun lebih hampir tenggelam dimakan zaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis hukuman 4 tahun untuk Danu telah dibacakan Majelis Hakim PN Subang yang diketuai Ardi Wijayanto pada Senin (29/7/2024). Dalam amar putusannya, Ardi menegaskan Danu terbukti melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 terkait pembunuhan berencana terhadap Tuti dan Amel.
"Namun hal yang meringankan untuk terdakwa Danu yakni terdakwa telah mengakui perbuatannya dan membongkar kasus tersebut dengan pelaku utama Yosep Hidayah yang sebelumnya sudah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun, sehingga hanya divonis 4 tahun penjara," katanya.
Danu dianggap oleh Hakim bukan sebagai otak pelaku kasus pembunuhan Tuti dan Amel. Dia hanya diajak saat ikut terlibat kasus yang terjadi di Jalancagak, Subang pada 2021 silam tersebut atas paksaan pelaku utamanya yaitu Yosep Hidayah.
"Terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak atas paksaan dari pelaku utama Yosep Hidayah," katanya.
Hal meringankan lainnya, selama persidangan, Danu bersikap sopan, jujur, hingga berani membongkar kasus yang sudah dua tahun sebelumnya belum ada titik terang. Keberanian ini yang kemudian diapresiasi, di samping Danu juga merupakan justice collaborator dalam kasus ini.
Sementara itu hal yang memberatkan yaitu perbuatan Danu telah menimbulkan kegaduhan sosial. "Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan pelaku utama dan pelaku lainnya telah menimbulkan kegaduhan sosial dan dilakukan secara keji terhadap 2 orang wanita yang tak lain masih keluarga terdakwa," ucapnya.
Pengacara Danu, Ahmad Taufan, mengaku akan mempertimbangkan vonis hakim terhadap kliennya. "Atas vonis tersebut, kami selaku kuasa hukum akan pikir-pikir dulu selama 7 hari apa akan banding atau menerima vonis tersebut," katanya.
Baca juga: Banding Yosep Usai Divonis 20 Tahun Penjara |
Taufan juga bersyukur vonis hakim hanya empat tahun. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut Danu dengan hukuman penjara 8 tahun penjara. "Alhamdulillah Danu hanya divonis 4 tahun penjara lebih ringan separuh dari tuntutan jaksa," ucapnya.
Taufan menyakini, Danu hanya korban dari pelaku utama dan tak ada niatan untuk ikut menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut "Danu hanya ditekan dan diancam oleh pelaku utama untuk ikut menghabisi kedua korban yang masih keluarganya tersebut," pungkasnya.
(ral/dir)