Ini Pertimbangan Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur

Ini Pertimbangan Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 25 Jul 2024 15:41 WIB
Ronald Tannur
Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Edward Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Dalam sidang putusan, hakim menilai Ronald tak terbukti membunuh Dini.

Sidang agenda putusan kasus pembunuhan Dini dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7). Adapun majelis hakim yang mengadili kasus ini yakni hakim ketua Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yakni Mangapul serta Heru Hanindyo.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menjelaskan penilaian majelis hakim membebaskan Ronald didasarkan pada dua pertimbangan. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, dalam pertimbangan majelis hakim di PN Surabaya itu menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satupun penyebab kematian dari korban Dini," kata Putu saat konferensi pers di Kantor Kejari Surabaya, Kamis (25/7/2024).

Sedangkan kedua, lanjut Putu, hakim menilai kematian Dini bukan karena disebabkan penganiayaan Ronald. Tapi karena alkohol yang dikonsumsi sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Kedua, itu penyebab kematiannya, dari pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban," jelas Putu.

Meski demikian, Kejari Surabaya bakal melakukan upaya hukum banding hingga kasasi. Sebab menurut Putu, hakim dinilai mengabaikan sejumlah bukti.

"Kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi. Tentunya nanti akan kami lakukan langkah ini mengingat jangka waktunya itu adalah kurang lebih 14 hari. Tapi kami langsung menyatakan pada hari ini akan melakukan kasasi melakukan langkah-langkah tersebut," jelas Putu.

"Tentunya nanti tim jaksa penuntut umum yang akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi kami sambil nanti 14 hari ke depan kami akan memberikan memori kasasinya," tandas Putu.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.




(abq/iwd)


Hide Ads