Komisi A DPRD Jatim Kutuk Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi A DPRD Jatim Kutuk Vonis Bebas Ronald Tannur

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 31 Jul 2024 11:48 WIB
Karangan Bunga Kritik Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
Karangan bunga kritik hakim vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

DPRD Jatim buka suara soal vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Mereka mengutuk vonis bebas ini.

Anggota Komisi A DPRD Jatim Bidang Pemerintahan Freddy Poernomo mengutuk keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas ke Ronald Tannur.

"Saya mengkritisi dan mengutuk keputusan PN Surabaya buntut bebasnya terdakwa Ronald Tannur atas peristiwa dugaan pembunuhan terhadap saudara Dini Sera Afriani," kata Freddy saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (31/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Freddy menegaskan, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Menurutnya, putusan PN Surabaya mengabaikan rasa keadilan.

"Hukum itu hadir untuk memberikan rasa keadilan. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Inilah kewajiban negara hadir untuk melindungi warganya dalam hal penegakan hukum, kepastian hukum, rasa keadilan, dan hak hidup," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Sepertinya keputusan majelis hakim PN Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur sudah mengabaikan rasa keadilan, hak hidup, dan kepastian hukum. Ini celaka bagi Indonesia yang disebut sebagai negara hukum. Sepertinya majelis hakim sudah mengabaikannya dan lebih mengutamakan aspek kekuasaannya serta kesewenangannya," tambahnya.

Politikus Partai Golkar ini mengaku prihatin atas vonis bebas tersebut. Ia juga menyindir akhir-akhir ini lembaga peradilan di Indonesia sering mengeluarkan putusan yang berbau kontroversi.

"Sungguh prihatin Indonesia disebut sebagai negara hukum dan ini terlihat akhir-akhir ini di lembaga peradilan mulai pengadilan negeri, mahkamah agung, mahkamah konstitusi. Seharusnya lebih mengedepankan kepastian hukum, bukan sebaliknya lebih mengedepankan kekuasaannya dibanding rasa keadilan bagi seluruh rakyat negara Indonesia," jelasnya.

"Walaupun kekuasaan kehakiman itu merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Namun sepertinya sudah terabaikan rasa keadilan ini. Sekali lagi saya sungguh prihatin. Dan saya mengkritik, mengutuk keras atas keputusan dan sikap majelis hakim PN Surabaya terhadap kasus Ronald Tannur," tandas Caleg DPRD Jatim Terpilih dari Dapil Tuban-Bojonegoro ini.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.




(faa/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads