Dalam syariat Islam, menyembelih hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Di luar waktu tersebut, penyembelihan kurban dianggap tidak sah.
Setelah Penyembelihan hewan kurban dilakukan, panitia akan membagikan daging kurban. Kegiatan pembagian daging kurban harus sesuai dengan sunah dan syariat.
Waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) dan tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Simak penjelasannya.
Siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban dan bagaimana aturan pembagian daging kurbannya? Simak penjelasan dari Kementerian Agama dan BAZ Nasional.
Muslim yang belum diakikahkan orang tuanya saat dilahirkan mungkin bertanya apakah boleh melaksanakan akikah sekaligus kurban? Simak penjelasan ulama di sini.