Berapa Besaran Daging Kurban yang Dibagikan? Ini Penjelasannya

Berapa Besaran Daging Kurban yang Dibagikan? Ini Penjelasannya

Berliana Intan Maharani - detikHikmah
Jumat, 30 Jun 2023 11:00 WIB
Hukum makan daging hewan kurban sendiri
Ilustrasi besaran daging kurban Foto: iStock
Jakarta -

Pembagian daging kurban telah menjadi rutinitas umat Islam saat hari raya Idul Adha. Pelaksanaan kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti sapi maupun kambing.

Setelah disembelih, daging hewan kurban kemudian akan dibagikan kepada masyarakat sekitar. Adapun hukum menyembelih hewan kurban ialah sunah muakkad atau sangat dianjurkan.

Namun, bagi orang yang memiliki keterbatasan, dapat melakukan ibadah kurban apabila telah memiliki kemampuan. Perintah melaksanakan kurban bersandar pada Al-Qur'an surat Al-Kautsar ayat 1-2, Allah SWT berfirman:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. (QS Al-Kautsar: 1-2).

ADVERTISEMENT

Mengenai aturan pembagian daging kurban, beberapa di antara umat muslim masih belum mengetahuinya. Lantas, berapa besaran daging kurban yang dibagikan? Berikut ini penjelasannya.

Besaran Pembagian Daging Kurban Menurut Al-Qur'an dan Hadits

Merangkum buku Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Aliyah Kelas X karya H. Djedjen Zainuddin, terdapat dua cara dalam aturan pembagian daging kurban tergantung dari jenis kurban itu sendiri.

Apabila kurbannya termasuk kurban sunah, maka daging kurbannya boleh dibagi menjadi tiga bagian dengan rincian:

1. 1/3 dari daging kurban diberikan kepada orang yang berkurban dan keluarganya.

2. 1/3 lainnya dibagikan kepada fakir miskin

3. 1/3 sisanya dapat disimpan dan dikeringkan untuk sewaktu-waktu disedekahkan kepada orang yang membutuhkannya.

Pembagian tersebut didasarkan pada dalil Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 18, Allah SWT berfirman:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَابِسَ الْفَقِيْرَ

Artinya: "Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS. Al-Hajj: 28).

Selain itu, ketentuan mengenai pembagian daging kurban juga bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud sebagai berikut:

قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ عَلَيْكُمْ فَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَادَّخِرُوْا رواه ابو داود

Artinya: Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya aku melarang kalian menyimpan (daging kurban) untuk kalian sendiri, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah." (HR. Abu Dawud).

Sementara, apabila kurban yang dilakukan termasuk nazar, maka hukum kurbannya menjadi wajib. Dalam hal ini, daging kurban wajib diberikan sepenuhnya kepada fakir miskin dan orang yang berkurban sedikit pun tidak boleh mengambilnya.

Menambahkan dari Kitab Fiqih Sunnah 5 karya Sayyid Sabiq, daging kurban boleh dipindahkan hingga ke negeri lain, tetapi tidak boleh dijual sekalipun hanya kulitnya.

Kulit hewan kurban hanya boleh disedekahkan oleh orang yang berkurban atau dijadikannya sesuatu yang bermanfaat. Jagal atau orang yang menyembelih juga tidak boleh diberi sebagian dari daging kurban sebagai imbalan, tetapi dia boleh diberi upah atas pekerjaannya.

Namun, menurut Abu Hanifah, kulit kurban boleh dijual dengan syarat uang hasil penjualannya disedekahkan atau ditukarkan dengan sesuatu yang bermanfaat bagi orang-orang yang berhak menerima sedekah tersebut.

Daging kurban juga tidak boleh dijual sekalipun hanya kulitnya. Menurut Abu Hanifah, menjual kulit hewan kurban boleh, tetapi hasil penjualannya harus disedekahkan atau dibelikan alat-alat yang bermanfaat bagi orang-orang yang berhak menerima sedekah tersebut.

Itulah jumlah besaran daging kurban yang dapat dibagikan, baik bagi orang yang berkurban, keluarganya, serta kepada fakir miskin. Semoga bermanfaat dan dapat dipahami ya, detikers!




(dvs/dvs)

Hide Ads