Hukum Akikah Sekaligus Kurban dalam Islam, Apakah Boleh?

Hukum Akikah Sekaligus Kurban dalam Islam, Apakah Boleh?

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Selasa, 27 Jun 2023 23:45 WIB
Sembelih hewan kurban
Foto: Zaki Alfarabi
Jakarta -

Salah satu sunnah yang dilaksanakan ketika bayi baru dilahirkan adalah akikah. Namun tak sedikit orang yang belum diakikahkan orang tuanya karena masalah biaya hingga dirinya menginjak dewasa.

Di sisi lain, ketika sang anak telah beranjak dewasa dan punya kemampuan finansial untuk melaksanakan qurban, terbesit dalam pikirannya untuk membarengkan kurban dan akikah bagi dirinya.

Lantas bagaimana syariat Islam menanggapinya? Apakah akikah dan kurban bisa dilaksanakan bersamaan? Apa hukum akikah sekaligus kurban?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum masuk ke uraian tentang hukum akikah yang dibarengkan dengan kurban, mari ketahui terlebih dahulu hukum masing-masing dari akikah dan kurban.

Hukum Akikah dalam Islam

Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah mengartikan akikah sebagai penyembelihan hewan untuk anak yang dilahirkan. Binatang yang dianjurkan untuk sembelihan akikah adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki, dan seekor kambing bagi anak perempuan.

ADVERTISEMENT

Akikah sendiri diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat. Sehingga hukum melaksanakan akikah yaitu sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) meski orang tuanya tergolong miskin.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa'i, dan Tirmidzi, bahwa Nabi SAW mengakikahkan cucunya, Hasan dan Husain dengan masing-masing seekor kambing kibas yang sudah berumur setengah tahun.

Hukum Kurban dalam Islam

Masih dari buku Fiqih Sunnah, adapun kurban merupakan ibadah yang dilakukan dengan mempersembahkan hewan terbaik seperti sapi, domba, kambing, dan unta yang disembelih dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Waktu penyembelihan hewan kurban terbatas, hanya boleh pada tanggal 10-13 Dzulhijjah setiap tahun Hijriah. Penyembelihan binatang di luar waktu tersebut bukanlah termasuk ibadah kurban.

Nabi SAW juga mencontohkan dan mengingatkan umatnya untuk menjalankan perintah Allah SWT satu ini. Meski demikian, hukum berkurban yakni sunnah muakkadah karena Rasulullah SAW sebatas menganjurkannya. Namun kurban dihukumi makruh bagi seorang muslim yang punya rezeki lebih tetapi tidak melaksanakannya.

Selain itu, hukum kurban juga bisa menjadi wajib apabila muslim menazarkannya. Bahkan jika orang yang bernazar kurban itu meninggal, maka pelaksanaan nazar kurbannya bisa diwakilkan oleh walinya.

Tak seperti akikah yang hanya menyembelih kambing, kurban pada Hari Raya Idul Adha boleh dilakukan dengan hewan unta, sapi atau kerbau, dan kambing atau domba. Selain binatang tersebut maka kurbannya tidak sah.

Untuk hewan yang dikurbankan pun memiliki ketentuan tersendiri. Seperti unta dan sapi yang boleh menjadi kurban atas tujuh orang muslim. Sementara seekor kambing hanya bisa dikurbankan bagi satu orang saja.

Bolehkah Berniat Kurban Sekaligus Akikah?

Menukil Kitab Fikih Sehari-hari oleh A. R. Shohibul Ulum, ulama Ibnu Hajar al-Haitami berpemahaman bahwa penyembelihan hewan akikah dan kurban tidak dapat dibarengkan. Karena jika dilakukan bersamaan, seseorang hanya bisa memperoleh pahala dari salah satunya saja. Dan satu antara akikah atau qurbannya saja yang diterima oleh Allah SWT.

Tak sependapat dengan Ibnu Hajar al-Haitami, Imam Ramli meyakini kalau seorang muslim memungkinkan untuk mendapat pahala akikah dan kurban secara sekaligus. Dan kedua ibadahnya tersebut bisa saja diterima oleh Allah SWT.

Imam Ramli memperjelas pendapatnya itu. Yang ia maksud akan mendapat pahala ganda dari kurban maupun akikah, apabila seseorang menyembelih hewan berupa seekor kambing (bagi perempuan) atau dua ekor kambing (bagi laki-laki) pada tanggal 10-13 Dzulhijjah dengan niatan kurban sekaligus akikah.

Ia menggarisbawahi, muslim akan meraih pahala akikah kurban selama diniatkan dalam hati orang tersebut untuk menjalankan keduanya. Jika tak diniatkan demikian, maka ganjaran keduanya akan sia-sia.

Berbeda dengan pemahaman kedua ulama, Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari mengungkapkan bahwa orang yang belum diakikahkan orang tuanya kemudian melaksanakan ibadah kurban, maka kurbannya itu sudah cukup baginya.

Maksudnya, penyembelihan hewan yang diniatkan kurban pada tanggal 10-13 Dzulhijjah turut mencukupi sunnah akikah yang belum didapatkan seseorang saat baru lahir. Sehingga orang itu tak perlu menyembelih hewan lagi untuk memenuhi akikah bagi dirinya.

Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan, "Menurut Abdur Razzaq, dari Ma'mar dari Qatadah mengatakan, 'Barangsiapa yang belum diaqiqahkan maka cukup baginya berkurban'. Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan al-Hasan mengatakan 'Cukup bagi seorang anak kurban dari aqiqah'."

Itulah penjelasan mengenai hukum akikah sekaligus kurban dalam Islam. Semoga menjadi informasi yang bermanfaat!




(fds/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads