Apakah yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurban? Begini Penjelasannya!

Apakah yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurban? Begini Penjelasannya!

Edward Ridwan - detikSulsel
Kamis, 29 Jun 2023 10:46 WIB
Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung mengawasi proses pemotongan hewan kurban untuk memastikan dagingnya sehat dan terbebas dari penyakit.
Foto: (Putu Krista/detikBali)
Makassar -

Apakah yang berkurban boleh memakan daging kurban? Hal ini menjadi pertanyaan bagi banyak orang hingga kini.

Pertanyaan ini kerap muncul karena adanya anggapan mengenai larangan memakan daging kurban bagi yang berkurban. Namun benarkah demikian?

Berikut penjelasannya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Makan Daging Kurban bagi yang Berkurban

Menjawab pertanyaan ini, para ulama membagi dua hukum mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban. Mengutip laman Kemenag RI, keduanya yakni berlaku pada kurban sunnah dan kurban wajib.

1. Kurban Sunnah

Hukum pertama yakni untuk kurban yang dilakukan atas dasar hukum sunnah. Artinya ia berkurban bukan karena sesuatu yang wajib seperti nadzar.

ADVERTISEMENT

Hukum yang berlaku pada kondisi ini yakni boleh (mubah).

Dengan kata lain, orang yang berkurban karena alasan sunnah diperbolehkan memakan daging kurbannya. Bahkan dalam hal ini, orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurbannya.

Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah SAW sendiri. Disebutkan, bahwa pada pelaksanaan Idul Fitri, Rasulullah tidak keluar rumah sebelum makan sesuatu. Namun ketika Idul Adha, Nabi tidak makan apa-apa hingga Ia kembali ke rumahnya. Saat kembali, Nabi memakan daging hewan kurbannya.

2. Kurban Wajib

Hukum yang kedua berbeda bagi orang yang melaksanakan kurban karena perkara wajib. Artinya orang itu berkurban karena nadzar yang hukumnya wajib ditunaikan.

Maka dalam hal ini para ulama menyebutkan bahwa orang tersebut tidak diperbolehkan makan daging kurbannya.

Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I'anatut Thalibin mengatakan, haram mengonsumsi kurban yang wajib sebab nadzar. Artinya haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban yang wajib sebab nazar."

Nah, itulah penjelasan tentang apakah orang yang berkurban boleh makan daging kurbannya. Dari penjelasan di atas, maka jelaslah bahwa orang yang berkurban boleh bahkan dianjurkan untuk makan daging kurbannya, selama itu bukan kurban untuk nadzar.

Semoga bermanfaatya,detikers!




(edr/alk)

Hide Ads