Catat! Ini Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2023

Catat! Ini Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2023

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 30 Jun 2023 09:57 WIB
Sejumlah petugas tengah melakukan penyembelihan hewan qurban di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Kamis (29/6/2023). Pada Idul Adha 1444 H kali ini, Masjid Sunda Kelapa menyembelih kambing, domba dan sapi.
Ilustrasi. (Foto: Grandyos Zafna)
Medan -

Dalam syariat Islam, menyembelih hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Di luar waktu tersebut, penyembelihan kurban dianggap tidak sah.

Rentang waktu penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha harus diperhatikan. Jangan sampai, detikers berkurban di luar batas waktu yang telah ditentukan.

Berikut penjelasan batas waktu penyembelihan hewan kurban yang dikutip detikSumut dari website resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta beberapa sumber lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam salah satu kitab Almajmu dijelaskan bahwa waktu untuk menyembelih hewan kurban ada empat hari, yakni 10 Dzulhijjah serta pada hari tasyrik 11,12, dan berkahir setelah matahari tergelincir pada 13 Dzulhijjah.

Menurut Syeikh Wahbah Az-Zuhaily, dari empat hari tersebut, seluruh ulama sepakat bahwa waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban, yakni hari pertama setelah salat Idul Adha.

ADVERTISEMENT

Sunah waktu penyembelihan ini didasarkan pada hadits riwayat Al-Bara` bin `Azib di mana Nabi Muhammad SAW berkata:

"Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah salat. Kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperoleh sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban." (HR Al-Bukhari).

Dilarang Menyembelih Kurban Sebelum Salat Idul Adha

Lalu, barang siapa yang menyembelih kurban sebelum salat Idul Adha, maka kurbannya dianggap tidak sah.

Dalam hadist dijelaskan: "Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat 'ied, hendaklah dia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah dia menyembelih dengan menyebut 'bismillah'". (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadist tersebut, sudah sangat jelas bahwa menyembelih hewan kurban sebelum salat Idul Adha, dilarang. Jika dilanggar, maka wajib untuk mengulanginya pada waktunya, apabila kurbannya wajib karena sudah menjadi nazar.

Tetapi jika bentuk kurbannya sunah, maka daging yang disembelihnya dinilai menjadi daging biasa seperti sebatas untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban.

Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Malam Hari

Menyembelih hewan kurban pada malam hari dalam rentang waktu 11-13 Dzulhijjah, hukumnya makruh. Walaupun tetap sah, dikhawatirkan akan membahayakan jika melakukan kesalahan dalam proses penyembelihan.

Selain itu, orang-orang fakir yang datang ke tempat penyembelihan pun ditakutkan lebih sedikit ketimbang penyembelihan yang dilakukan pada siang hari.

Namun, jika penyembelihan dilakukan setelah matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah, maka hukumnya tidak sah sebagai kurban. Oleh sebab itu, batas akhir penyembelihan kurban adalah hari terakhir pada hari Tasyrik.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads