Batas Waktu Menyembelih Hewan Kurban di Idul Adha 2023

Batas Waktu Menyembelih Hewan Kurban di Idul Adha 2023

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Kamis, 29 Jun 2023 13:15 WIB
Direktur Utama BTN Maryono menghadiri pemotongan hewan kurban di kantor pusat BTN, Minggu (11/8/2019). Bahkan Maryono ikut membantu menyembelih hewan kurban.
Ilustrasi penyembelihan hewan kurban (Foto: Istimewa)
Bandung -

Memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan, bagi mereka yang mampu. Melalui hewan kurban, umat Islam bisa saling berbagi kebahagiaan rejeki bagi yang membutuhkan dengan memotong hewan kurban dan membagikan dagingnya.

Dalam pelaksanaannya, ada ketentuan yang perlu diterapkan sesuai syariat Islam. Simak berikut batas waktu menyembelih hewan kurban, dikutip detikJabar dari laman Badan Amil Zakat Nasional dan Kementerian Agama berbagai daerah.

Batas Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) dan tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Penyembelihan boleh dilakukan pada siang hari atau sore hari pada hari-hari tersebut, dengan catatan sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah. Seperti mengutip pernyataan Imam Nawawi berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari menyembelih hewan kurban adalah hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik yang berjumlah tiga hari setelah hari raya Idul Adha."

Dari empat hari tersebut, menurut Syeikh Wahbah Az-Zuhaily, seluruh ulama telah mengambil kesepakatan bahwa waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban adalah hari pertama setelah salat Id hingga sebelum matahari meredup atau sebelum masuk waktu dzuhur.

ADVERTISEMENT

Penyembelihan bisa langsung dilakukan setelah salat Id, tanpa harus menunggu khotbah selesai. Namun harus tetap diperhatikan, waktu penyembelihan dipastikan salat Id telah selesai. Hal ini untuk mengantisipasi kurban menjadi tidak sah, karena hewan kurban disembelih sebelum waktunya.

Kesunahan waktu penyembelihan ini didasarkan pada hadits riwayat Al-Bara` bin `Azib bahwa Nabi Muhammad SAW berkata:

"Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperoleh sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban." (HR Al-Bukhari).

Berdasarkan buku Modul Fikih Ibadah karya Rosidin, waktu penyembelihan kurban yang paling baik adalah hari pertama (sesudah shalat Idul Adha) hingga matahari terbenam di akhir hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah). Hal ini didasari oleh hadits riwayat al-Barra' ibn 'Azib RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya permulaan sesuatu yang kami lakukan pada hari ini (Idul Adha) adalah sholat kemudian pulang; setelah itu menyembelih kurban. Barangsiapa melakukannya, maka dia telah mendapatkan kesunahan; dan barangsiapa menyembelih (kurban) sebelum itu, maka sembelihannya itu hanyalah daging yang dihidangkan untuk keluarganya dan sama sekali bukan termasuk binatang kurban." (HR Bukhari)

Selanjutnya, dalam riwayat lain Jubair Ibn Muth'im Ra menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "... dalam seluruh hari Tasyriq merupakan (waktu diperbolehkan) menyembelih (hewan qurban)" (HR Ibnu Hibban).

Berdasarkan beberapa hadis tersebut, dapat diketahui bahwa penyembelihan kurban yang mendahului waktunya bukan berarti buruk atau terlarang. Namun, perlu dipahami jika daging yang disembelih bukan pada waktu sesuai yang disyariatkan dianggap sebagai sedekah biasa dan pahala yang didapat adalah pahala bersedekah, bukan pahala berkurban.

Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban di Malam Hari?

Dalam ajaran Islam, jika menyembelih kurban pada malam hari dalam rentang waktu 11-13 Dzulhijjah, adalah makruh hukumnya. Walaupun tetap sah, dikhawatirkan akan membahayakan jika melakukan kesalahan dalam proses penyembelihan. Selain itu, orang-orang fakir yang datang ke tempat penyembelihan pun ditakutkan lebih sedikit ketimbang penyembelihan yang dilakukan di siang hari.

Namun, jika penyembelihan dilakukan setelah matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah, maka hukumnya tidak sah sebagai kurban. Oleh sebab itu, maka batas akhir penyembelihan kurban adalah hari terakhir pada hari Tasyriq.

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Hewan kurban yang akan disembelih kondisinya harus sehat dan bebas dari cacat fisik. Hewan kurban itu harus berumur minimal satu tahun untuk kambing dan dua tahun untuk sapi.

Berikut urutan menyembelih hewan kurban:

1. Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat, lalu dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah menyembelihnya

2. Menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan disembelih

3. Potonglah urat nadi dan kerongkongannya yang ada di kiri kanan leher, sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan ialah saluran makanan. Kedua urat ini harus putus.

4. Saat menyembelih, membaca:


بِسْمِ اللهِ وَ اللهُ أَكْبَرُ


Artinya: "Dengan menyebut nama Allah; Allah Maha Besar".


5. Bagi binatang yang lehernya agak panjang maka menyembelihnya di pangkal leher sebelah atas agar lekas mati.


6. Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lubang sehingga tidak dapat disembelih lehernya maka menyembelihnya dilakukan di mana saja dari badannya, asal kematiannya itu disebabkan oleh sembelihan bukan karena sebab lain, dengan tidak lupa menyebut nama Allah.

Rasulullah bersabda:

عَنْ رَافِعٍ قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَنَدَى بَعِيْرٌ مِنْ إِبِلِ الْقَوْمِ وَلَمْ يَكُنْ مَعَهُمْ خَيْلٌ فَرَمَاهُ رَجُلٌ بِسَهُم فَحَسَبَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لِهَذِهِ الْبَهَائِمُ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ فَمَا فَعَلَ مِنْهَا هَذَا فَفَعَلُوْا بِهِ هَكَذَا (رواه الجماعة)

Artinya: "Dari Rafi berkata: kami pernah bersama-sama Rasulullah dalam suatu pekerjaan, lalu kami menemukan seekor unta kepunyaan salah satu kaum sedang berlari, sementara mereka tidak membawa kuda untuk mengejarnya maka dipanahlah oleh seorang laki-laki dengan anak panahnya, lalu unta itu mati. Nabi bersabda: "Sesungguhnya binatang itu bersifat binatang liar maka jika menemukan binatang yang semacam ini, lakukanlah seperti yang ini". (HR. Jamaah)

Dalam hadis lain dinyatakan:

عَنْ أَبِي الْعُشَرَاءِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ اَمَاتَكُوْنُ الزَّكَاةَ إِلا فِي الْحَلْقِ وَ اللَّيَّةِ؟ قَالَ: لَوْ

طعنت في فخدها لأجزاك (رواه الجماعة)

Artinya: "Dari Abu Usyara dari bapaknya berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah Apakah tidak sah menyembelih selain dari kerongkongan dan di pangkal leher? Jawab beliau "Kalau engkau bacok di pahanya, niscaya cukuplah bagimu" (HR. Jamaah)

7. Setelah hewan atau binatang itu benar-benar mati, baru boleh dikuliti.

Kriteria dan Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai dengan Syariat Islam

Kriteria hewan kurban yang dianggap sehat yakni sebagai berikut:

1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2. Cukup umur. Ketentuan umur minimal kurban unta yakni lima tahun, sapi dan kerbau minimal umur dua tahun, dan kambing minimal umur satu tahun.

3. Kondisi hewan sehat, meliputi:

a. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

c. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Hewan kurban yang sehat di Kota Bandung juga memiliki salah satu ciri yakni menggunakan kalung sehat. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

Hukum Membagikan Daging Kurban

Menurut Imam Syafi'i, hukum kurban adalah sunah muakad. Hewan kurban yang sudah disembelih, dianjurkan dibagikan sebelum dimasak. Cara membagikannya perlu dilihat apakah hewan kurban tersebut sunnah atau nadzar (kurban wajib).

a. Pembagian Jika Daging Kurban Sunnah

Jika kurban sunnah (bukan karena nadzar), orang yang berkurban boleh memakan daging kurban asalkan tidak lebih dari 1/3 bagian. Karena yang dianjurkan adalah pembagian daging kurban menjadi 3 bagian yaitu 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk diberikan ke tetangga atau kerabat, dan 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin.

Orang yang berkurban diperbolehkan ikut memakan sebagian dagingnya, jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu'. Daging kurban pun boleh dibagi untuk orang yang berkurban dan keluarganya.

Rasulullah SAW saat Iduladha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya. Seperti tertulis dalam Al Quran:

فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: "Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur" (QS. Al-Hajj, Ayat: 36)

Tapi ada kurban yang hukumnya wajib yaitu kurban nazar, yang diharamkan bagi pengurban dan keluarganya memakan daging kurbannya. Berkurban dalam kondisi nazar hukumnya wajib, baik yang mengucapkannya adalah seorang yang kaya maupun orang miskin.

b. Pembagian Jika Daging Kurban Nadzar

Jika kurban dilakukan karena kewajiban atau nadzar, maka semua dari daging harus dibagikan kepada fakir miskin. Haram melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.

Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.

Hal yang sama turut dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya al-Faifi di dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq, hukum kurban menjadi wajib jika seseorang telah menazarkannya, seperti sabda Nabi Muhammad SAW:

"Barang siapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya." (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, dan lainnya dari Aisyah RA)

Menurut mazhab Malik, jika seseorang berkata, "Ini untuk Allah" atau "Ini adalah hewan kurban. maka saat seseorang membeli seekor hewan dengan niat akan dijadikan sebagai hewan kurban, ia wajib melaksanakannya. Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan,

"Ulama Syafi'iyyah berpendapat kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, 'hewan ini jadi kurban' atau 'aku jadikan hewan ini sebagai kurban,' maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut."

Itulah tadi penjelasan seputar aturan pembagian daging kurban. Semoga Allah SWT menerima seluruh amalan kita di Idul Adha tahun ini. Aamiin.




(aau/tya)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads