Aturan Pembagian Daging Kurban untuk Idul Adha 2023, Simak!

Aturan Pembagian Daging Kurban untuk Idul Adha 2023, Simak!

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Rabu, 28 Jun 2023 14:15 WIB
Penjelasan daging kurban masih bergerak
Ilustrasi aturan pembagian daging kurban (Foto: iStock)
Bandung -

Memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan, bagi mereka yang mampu. Ada beragam manfaat yang bisa didapat dari berkurban, salah satunya saling berbagi dan memberi sesama manusia.

Melalui hewan kurban, umat Islam bisa saling berbagi kebahagiaan rejeki bagi yang membutuhkan dengan memotong hewan kurban dan membagikan dagingnya. Keutamaan ibadah kurban telah dijelaskan Allah SWT dalam Al Quran. Salah satunya dalam surah Al Hajj ayat 36.

Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban? Bagaimana aturan pembagian daging kurbannya? Simak berikut jawabannya dirangkum tim detikJabar dikutip dari laman Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Pembagian Daging Kurban saat Idul Adha

Dijelaskan dalam hadis riwayat Ibnu Umar, terdapat beberapa golongan yang berhak menerima daging kurban di antaranya sebagai berikut.

"Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga." (HR. Ibnu Umar)

ADVERTISEMENT

1. Shohibul kurban beserta keluarganya

Shohibul kurban adalah sebutan bagi mereka yang melakukan ibadah kurban. Daging kurban boleh dimakan oleh keluarga orang yang telah berkurban dengan rasio pembagian sebanyak 1/3 dari keseluruhan hewan kurban yang disembelih. Kecuali orang yang berkurban memiliki nazar, maka tidak diperkenankan ikut memakannya.

Sepertiga bagian kurban diberikan kepada shohibul qurban beserta keluarganya, sedangkan duapertiga sisanya merupakan hak orang lain. Orang yang berkurban juga dapat membagikan sepertiga bagiannya tersebut kepada pihak-pihak lain, misalnya kepada panitia hewan kurban. Perlu diingat, pekurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Sahabat, Kerabat, dan Tetangga

Sepertiga bagian selanjutnya diberikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga. Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

3. Fakir Miskin, Yatim, Piatu dan Dhuafa

Sepertiga lainnya diberikan kepada fakir miskin, yatim piatu dan dhuafa sebagai kelompok yang paling membutuhkan. Daging kurban juga harus diberikan pada fakir miskin, sebab tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, tapi shohibul kurban (orang yang berkurban) juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Seperti firman Allah dalam Al Quran:

"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir." (QS Al-Hajj 28)

Hukum Memakan Daging Kurban bagi Orang yang Berkurban

Menurut Imam Syafi'i, hukum kurban adalah sunah muakad. Orang yang berkurban diperbolehkan ikut memakan sebagian dagingnya, jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu'. Daging kurban pun boleh dibagi untuk orang yang berkurban dan keluarganya.

Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya, karena Rasulullah SAW juga pernah makan daging kurbannya. Rasul saat Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya. Seperti tertulis dalam Al Quran:

فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: "Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur" (QS. Al-Hajj, Ayat: 36)

Tapi ada kurban yang hukumnya wajib yaitu kurban nazar, yang diharamkan bagi pengurban dan keluarganya memakan daging kurbannya. Berkurban dalam kondisi nazar hukumnya wajib, baik yang mengucapkannya adalah seorang yang kaya maupun orang miskin.

Haram melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.

Hal yang sama turut dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya al-Faifi di dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq, hukum kurban menjadi wajib jika seseorang telah menazarkannya, seperti sabda Nabi Muhammad SAW:

"Barang siapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya." (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, dan lainnya dari Aisyah RA)

Menurut mazhab Malik, jika seseorang berkata, "Ini untuk Allah" atau "Ini adalah hewan kurban. maka saat seseorang membeli seekor hewan dengan niat akan dijadikan sebagai hewan kurban, ia wajib melaksanakannya. Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan,

"Ulama Syafi'iyyah berpendapat kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, 'hewan ini jadi kurban' atau 'aku jadikan hewan ini sebagai kurban,' maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut."

Waktu Pembagian Hewan Kurban

Pembagian hewan kurban memang dianjurkan sesegera mungkin, namun ada hadis yang membolehkan daging kurban bisa disimpan lebih dulu sebelum dibagikan pada yang berhak.

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَنَهَيْتُكُمْ عَنِ النَّبِيذِ إِلاَّ فِي سِقَاءٍ فَاشْرَبُوا فِي الأَسْقِيَةِ كُلِّهَا وَلاَ تَشْرَبُوا مُسْكِرًا

Artinya: "Dulu aku melarangmu mengunjungi makam, tapi sekarang kamu boleh mengunjunginya, dan aku melarangmu makan daging kurban yang berumur lebih dari tiga hari, tapi sekarang kamu bisa menyimpannya selama yang kamu inginkan. Saya melarangmu menggunakan nabidh, namun sekarang kamu boleh meminumnya asal tidak memabukkan." (HR Muslim).

Rasul membolehkan penyimpanan daging kurban (iddikhor) selama lebih dari tiga hari. Maka, pembagian daging kurban juga bisa diatur sehingga tak perlu dilakukan buru-buru tepat setelah penyembelihan. Namun penundaan pembagian daging kurban harus benar-benar mempertimbangkan kemaslahatan dan kebutuhan umat.

Proses pembagian daging kurban bisa dilakukan hingga hari tasyrik asal mengutamakan kepentingan umat. Daging kurban harus benar-benar diterima mereka yang berhak, sehingga bisa membantu mengatasi masalah dan kesulitan yang dialami masyarakat.

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ ‏"‏‏.‏ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ ‏"‏ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا ‏"

Artinya: "Diceritakan Salama bin Al-Aqua', Rasulullah SAW mengatakan: "Siapa saja yang menyembelih hewan qurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari." Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, "Ya Rasulullah SAW haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?" Rasulullah SAW berkata, "Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong."," (HR Bukhari).

Kriteria dan Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai dengan Syariat Islam

Kriteria hewan kurban:

1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2. Cukup umur. Ketentuan umur minimal kurban unta yakni lima tahun, sapi dan kerbau minimal umur dua tahun, dan kambing minimal umur satu tahun.

3. Kondisi hewan sehat, meliputi:

a. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

c. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Hewan kurban yang sehat di Kota Bandung juga memiliki salah satu ciri yakni menggunakan kalung sehat. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

Itulah tadi penjelasan seputar aturan pembagian daging kurban. Semoga Allah SWT menerima seluruh amalan kita di Idul Adha tahun ini. Aamiin.




(aau/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads