Hari Raya Idul Adha menjadi salah satu hari paling spesial bagi umat Islam. Pada hari itu terdapat berbagai macam ibadah yang dapat ditunaikan mulai dari berhaji hingga berkurban. Perihal ibadah kurban terdapat aturan dan ketentuan berdasarkan syariat yang harus ditaati oleh umat Islam supaya ibadah yang dilakukan sah dan diterima oleh Allah SWT.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh umat Islam mengenai aturan dan ketentuan tersebut adalah berkaitan dengan pembagian daging kurban. Oleh sebab itu, tidak ada salahnya bagi umat Islam untuk memahami dan mengerti mengenai aturan dan ketentuan tersebut sehingga dapat menunaikan ibadah kurban sesuai dengan syariat agama Islam. Lantas seperti apa aturan dalam pembagian daging kurban?
Berikut ini penjelasan mengenai aturan pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam, dikutip detikJateng dari NU Online dan buku '33 Tanya Jawab Seputar Qurban Panduan Ilmu Sebelum Beramal' oleh H. Abdul Somad, Lc, MA (2012), Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Pembagian Daging Kurban
Para ulama sepakat untuk membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis, yakni ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah). Dalam hal ini bagi umat Islam yang berkurban karena nazar, maka tidak diperkenankan untuk turut mengambil daging kurban dan memakannya meskipun hanya sedikit. Sementara itu, bagi umat Islam yang berkurban karena bukan nazar justru dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging dari hewan kurban. Hal ini sebagaimana keterangan berikut:
ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya : "Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu." (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Berdasarkan keterangan tersebut, maka bagi umat Islam yang menunaikan ibadah kurban sunnah diperbolehkan untuk mengambil bagian maksimal sepertiga dari daging hewan yang dikurbankan. Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk menjual daging kurban tersebut. Sebagaimana keterangan berikut ini:
Artinya : "Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah." (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Daging kurban boleh dibagi ketiga golongan yakni; seperti untuk orang yang berkurban, sepertiga untuk kerabat dan sahabat (meskipun mampu), dan sepertiga untuk fakir miskin. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Al-Hajj ayat 36 sebagai berikut:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur."
Selain itu, Rasulullah SAW dalam hadistnya yang diriwayatkan oleh Abu Musa al-Ashfahani menyebutkan bahwa, "Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetanggannya yang fakir sebanyak sepertiga, dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga," (HR. Abu Musa al-Ashfahani).
Berdasarkan keterangan tersebut, maka daging hewan kurban dibagi ke dalam tiga golongan yakni sebagai berikut:
1. Shohibul kurban
Shohibul kurban adalah sebutan bagi umat Islam yang menunaikan ibadah kurban. Yakni mereka yang menyembelih hewan kurban sesuai dengan ketentuan syariat Islam pada momen Idul Adha dan hari Tasyriq. Dalam hal ini para shohibul kurban dapat memperoleh maksimal sepertiga dari daging kurban. Namun, daging tersebut tidak diperbolehkan untuk menjualnya.
2. Sahabat, kerabat, atau tetangga
Setelah sepertiga bagian diperoleh para shohibul kurban, maka sepertiga bagian selanjutnya berhak untuk diberikan kepada para sahabat, kerabat, dan tetangga dari shohibul kurban.
3. Fakir miskin
Fakir miskin merupakan orang yang paling berhak untuk menerima daging kurban. Dalam hal ini mereka setidaknya memperoleh setupertiga dari daging kurban. Akan tetapi boleh untuk dilebihkan dari jatah para shohibul kurban yang berkenan untuk menyedekahkan bagiannya kepada fakir miskin sebagai bentuk rasa kepedulian dan solidaritas.
Nah, itulah penjelasan mengenai aturan atau ketentuan pembagian daging kurban sesuai syariat Islam. Jangan sampai salah, Lur!
Artikel ini ditulis oleh Noris Roby Setiyawan peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(ams/ams)