Kasus dugaan mafia tanah dan mafia peradilan di Surabaya pada objek rumah milik keluarga TNI AL Tri Kumala Dewi memasuki babak baru. Begini penjelasannya.
Notaris inisial AH (60) warga Jogja yang jadi salah satu tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68) di Bantul, tidak ditahan. Ini alasannya.
7 tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP. Mereka juga dikenakan dengan pasal TPPU.