Kasus dugaan mafia tanah dan mafia peradilan di Surabaya pada objek rumah milik keluarga TNI AL Tri Kumala Dewi memasuki babak baru. Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Ketua Bidang Hukum dan HAM GRIB Jaya Jatim Renald Christoper sekaligus kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa ada dua orang yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Mereka adalah Handoko Wibisono yang menggugat objek tanah dan rumah milik korban Tri serta Ninik Sujiati selaku notaris yang terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaporannya atas dasar di Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 266 KUHP yaitu tentang tindakan-tindakan yang memberikan keterangan palsu dalam akta autentik," ujar Renald kepada detikJatim, Jumat (21/3/2025).
Tim kuasa hukum korban menduga kuat ada pemalsuan berbagai dokumen seperti ikatan jual beli (IJB), akta notaris, hingga pembayaran yang berkaitan dengan objek rumah dan tanah milik Tri Kumala Dewi yang kemudian digugat oleh Handoko Wibisono.
"Kita tunggu perkembangan selanjutnya dan harapan kami sendiri selaku kuasa hukum bahwa dengan adanya SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ini keluar dari status lidik naik menjadi sidik ini kemudian secepatnya dinaikkan dalam penetapan resangka," beber Renald.
Selain tengah dalam proses penyidikan, perkara ini juga mendapatkan atensi khusus dari Komnas HAM agar dilakukan pembatalan eksekusi rumah itu.
"Kami juga sudah bersurat kepada Komnas HAM yang mana kami juga sudah mendapatkan jawaban perihal surat permintaan keterangan dan permohonan penundaan eksekusi perkara, yakni surat eksekusi tersebut untuk dibatalkan," jelas Renald.
Sementara itu Pembina GRIB Jaya Jatim drg. David Andreasmito juga menekankan bahwa GRIB akan terus mengawal kasus ini. Pihaknya memastikan bahwa mafia tanah dan mafia peradilan akan diberantas.
"GRIB Jawa Timur tetap komitmen akan membrantas mafia. Apapun mafia tanah, mafia peradilan kami tidak gentar dan tidak perah takut sejengkal pun," kata David.
Selain mendampingi korban Tri Kumala Dewi, GRIB Jaya Jatim juga akan membela seluruh masyarakat yang tertindas, terutama akibat ulah mafia.
"Siapapun yang punya perkara dengan mafia, yang jadi korban bisa mengajukan permohonan advokasi. Tapi sepanjang benar, jadi kita pelajari sepanjang itu benar kita akan all out mati-matian," tegas David.
Diberitakan sebelumnya ada mafia tanah dan mafia peradilan yang diduga beraksi di Surabaya. Kali ini korbannya keluarga TNI AL Tri Kumala Dewi yang tanah dan rumahnya di Jalan dr Soetomo No 55.
Pengadilan Negeri Surabaya pernah berupaya melakukan eksekusi namun dihadang oleh massa GRIB Jaya Jatim pada 27 Februari 2025 sehingga tidak berhasil dilakukan.
Pembina GRIB Jaya Jatim, drg. David Andreasmito menegaskan pihaknya akan membela masyarakat yang merasa terzalimi dan membutuhkan bantuan. Dalam orasinya, ia dengan tegas menyatakan penolakan terhadap eksekusi rumah tersebut.
"Bersihkan dirimu sebelum kamu dibersihkan. Kami dapat info bahwa (eksekusi rumah) ditunda, tapi kami meminta agar eksekusi ini dibatalkan," kata David saat berorasi di atas mobil komando, Kamis (27/2/2025).
Juru sita PN Surabaya, Darwanto membenarkan bahwa eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya ditunda. Ia menjelaskan, penundaan ini dilakukan karena tidak ada rekomendasi dari Polrestabes Surabaya.
"Dari ketua PN (Surabaya) selaku pimpinan, atas pertimbangan keamanan dari kepolisian, eksekusi ini ditunda," ujarnya.
(abq/iwd)