Peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan mendapatkan berbagai manfaat pembiayaan perumahan. Namun, untuk mendapatkan itu semua harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu.
Untuk diketahui, bagi peserta Tapera bisa mendapatkan beragam manfaat, yaitu Kredit Renovasi Rumah (KRR), Kredit Bangun Rumah (KBR), serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Syarat Penerima Manfaat Tapera
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomo 25 Tahun 2020 Pasal 38 ayat (1), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
- termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
- belum memiliki rumah, dan/atau
- menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Pada pasal 38 ayat (2) aturan tersebut disebutkan bahwa peserta PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai Peserta yang jumlahnya melebihi jumlah Simpanan wajib selama 12 bulan dapat dikategorikan sebagai Peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 bulan.
Lalu, pada pasal 39 PP 25 tahun 2020, disebutkan bahwa Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) akan mengatur penilaian kelayakan peserta oleh bank atau perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan pembiayaan perumahan. Berikut ini urutan prioritas berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:
- lamanya masa kepesertaan
- tingkat kelancaran membayar simpanan
- tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan
- ketersediaan dana pemanfaatan
Dalam situs BP Tapera, untuk bisa memanfaatkan pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama, peserta harus memiliki gaji maksimal Rp 8 juta per bulan atau Rp 10 juta per bulan khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.
Sebagai catatan, jika peserta Tapera merupakan suami istri, masing-masing memiliki hak yang sama namun tidak dapat mengajukan program pembiayaan Tapera secara bersamaan. Di samping itu, pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama.
Contohnya, apabila suami sudah mengajukan skema pembiayaan kredit pembangunan rumah (KBR), maka istri harus mengajukan skema pembiayaan yang lain, seperti kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit renovasi rumah (KRR).
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengajuan Pembiayaan
Dilansir dari situs BP Tapera, berikut ini dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembiayaan.
A. Dokumen Pengajuan KPR Tapera
1. Mengisi form aplikasi KPR Tapera
2. Surat pernyataan belum memiliki rumah
3. Surat pemesanan rumah dari pengembang/developer
4. Dokumen yang disyaratkan oleh Bank/Perusahaan pembiayaan penyalur
- Fotokopi e-KTP & NPWP
- Fotokopi Akte Nikah/Cerai
- Slip Gaji 3 Bulan Terakhir
- Rekening Koran
- SPT Tahunan
- Surat Keterangan Kerja
B.Dokumen Pengajuan KBR Tapera
1. Surat pernyataan belum memiliki rumah
2. Fotokopi bukti atas hak yang sah
3. Fotokopi IMB
4. Kondisi awal tanah dilengkapi dengan foto
5. RAB dan denah/gambar rencana pembangunan rumah
C. Dokumen Pengajuan KRR Tapera
1. Fotokopi bukti atas hak yang sah
2. Fotokopi IMB
3. Kondisi awal rumah dilengkapi dengan foto
4. RAB dan denah/gambar rencana perbaikan rumah
Itulah informasi mengenai syarat penerima manfaat Tapera dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pembiayaan. Semoga bermanfaat!
(abr/abr)