Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

Irma Budiarti - detikJatim
Minggu, 08 Jun 2025 17:00 WIB
Laman BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU 2025.
Laman BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU 2025. Foto: Tangkapan layar
Surabaya -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali digulirkan sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja terdampak situasi ekonomi saat ini. Program ini bertujuan membantu meringankan beban finansial para pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat yang ditentukan.

Agar tidak ketinggalan, penting bagi calon penerima untuk memastikan apakah namanya sudah tercantum dalam daftar penerima BSU. Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan dengan mudah dan cepat secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan hanya memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir, bisa langsung mengetahui apakah berhak mendapatkan bantuan ini. Simak panduan lengkap cara cek penerima BSU 2025 agar prosesnya berjalan lancar dan aman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta (atau sesuai UMK wilayah), ini merupakan peluang penting untuk memperoleh bantuan langsung tunai sebagai dukungan ekonomi. Untuk mengetahui apakah termasuk penerima BSU, kunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan di link berikut ini.

Pengecekan status penerima BSU 2025 dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkah mengecek apakah menerima BSU bulan Juni-Juli 2025 melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT
  • Buka alamat resmi BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pada halaman utama, gulir ke bagian yang bertuliskan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
  • Formulir akan meminta memasukkan data berikut.
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
    • Nomor handphone aktif
    • Alamat email aktif
  • Setelah data lengkap dan benar diisi, klik tombol "Lanjutkan" untuk memproses pengecekan.
  • Sistem akan menampilkan apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.

Syarat Penerima BSU 2025

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh pada tahun 2025. Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi penerima BSU 2025. Berikut ini kriterianya seperti tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

  • BSU diberikan kepada pekerja/buruh.
  • Pekerja/buruh penerima BSU harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Pekerja/buruh wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal hingga bulan April 2025.
  • BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.
  • BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  • Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.

Besaran BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun, pencairan dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.

BSU 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dan sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads