Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cek di Sini!

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cek di Sini!

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Kamis, 12 Jun 2025 11:04 WIB
Infografis BSU Bantuan Subsidi Upah
Foto: Fuad Hashim/Infografis detikcom
Makassar -

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan untuk periode Juni dan Juli 2025. Masyarakat yang memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per orang.

Lantas apa saja syarat penerima BSU 2025?

Nah berikut ini syarat penerima BSU 2025 beserta panduan lengkapnya. Simak informasinya di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Penerima BSU 2025

BSU hanya disalurkan kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria atau syarat penerima yang sudah ditentukan pemerintah. Berikut syarat penerima BSU 2025 dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan:

  • Pekerja/buruh
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:
    1. Jika bekerja di wilayah dengan UMP/UMK di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan batas gaji mengikuti UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sesuai lampiran Permenaker 5 Tahun 2025
    2. Gaji yang dimaksud terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan laporan terakhir dari pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak berlaku bagi ASN aktif, TNI aktif, dan anggota Polri aktif.
  • Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau kantor pos penyalur.

Golongan Pekerja Tidak Terima BSU 2025

Berdasarkan syarat di atas, diketahui bahwa tidak semua masyarakat berhak mendapatkan BSU 2025. Berikut kriteria pekerja yang tidak termasuk penerima BSU 2025:

ADVERTISEMENT
  • Pekerja yang tidak terdaftar atau bukan peserta aktif program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU);
  • Menerima gaji/upah di atas Rp3.500.000 per bulan;
  • Berstatus ASN;
  • Anggota TNI aktif;
  • Anggota Kepolisian RI (Polri) aktif;
  • Masyarakat yang tidak bisa membuktikan status sebagai WNI.

Daftar Bank/Penyalur Dana BSU

Dana BSU disalurkan melalui bank Himbara (himpunan bank negara) dan PT Pos Indonesia yang dikelola oleh pemerintah. Berikut daftar bank atau penyalur dana BSU 2025:

  1. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  2. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  3. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
  4. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  5. PT. Bank Syariah Indonesia Tbk
  6. PT. POS Indonesia (Persero)

Itulah link cek penerima BSU 2025 pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads