Hukum

Cara Balik Nama Rumah

Pertanyaan dari: D***s S*******i B****s
Rabu, 04 Sep 2024 12:21 WIB

Halo, saya mau bertanya bagaimana ya cara dan apa saja yang harus saya siapkan untuk proses balik nama rumah. Saat ini sertifikatnya atas nama nenek saya yang sudah meninggal. Saya ada rencana untuk balik nama rumah tersebut menjadi atas nama saya. Mohon penjelasannya ya. Terima kasih.

Tim detikProperti
Redaksional , Membantu Anda dalam memberikan tips, trik, dan informasi seputar hunian.

Dalam pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Selain itu, kamu juga bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing. Bagi kamu yang mau pecah sertifikat tanah, bisa simak syarat dan caranya berikut ini, dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN.

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat Asli
- Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

Keterangan

- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Alasan pemecahan

Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Biaya yang dikenakan variatif karena dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Kamu bisa melakukan simulasinya di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Adapun, penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.

Cara Pecah Sertifikat Tanah

Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

- Melengkapi persyaratan administrasi
- Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
- Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
- Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
- Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
- Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
- Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
- Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
- Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

Buat pertanyaan seputar propertymu disini!

Pertanyaan Terkait

Lihat Selengkapnya

Kategori Diskusi Lainnya

Hide Ads