Kenapa pihak lembaga pembiayaan sulit memberikan pinjaman dana KPR untuk perumahan di dalam Gang?
Dalam pembiayaan dikenal bahwa jaminan adalah “second way out”, dimana jalan utama dalam penyelesaian pembiayaan adalah kemampuan debitur membayar dengan pendapatan yang diperolehnya. Namun dalam kondisi tertentu debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya maka bank akan melakukan eksekusi (penjualan) jaminan.
Penjualan rumah dalam gang tidak semudah penjualan rumah dengan akses jalan yang lebih lebar (misal dapat dilalui mobil, baik searah maupun 2 arah).
Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan bank untuk menolak membiayai pembelian rumah dalam gang apabila obyek tersebut yang dijaminkan. Namun bila debitur memiliki aset lain yang dijaminkan dan memiliki bukti pendapatan yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban angsuran, maka tidak ada alasan penolakan bahwa pembiayaan dari bank digunakan debitur untuk membeli rumah dalam gang. Jadi bukan soal penolakan atas penggunaan dana pembiayaannya, tetapi lebih pada permasalahan penyerahan aset agunan/jaminan yang lebih mudah dieksekusi (jual).