Jual, Beli, & Sewa

Bagaimana cara mengubah kepemilikan rumah dari HGB ke SHM?

Pertanyaan dari: Ica Wuryandari
Rabu, 11 Sep 2024 12:05 WIB

Halo.. saya ada beberapa pertanyaan tentang status rumah saya yang masih HGB, namun saya mau pindah sertifikatnya menjadi SHM dan sepertinya sudah lewat masa HGBnya. Berikut adalah beberapa pertanyaan yang dapat diajukan terkait proses balik nama dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM): Apa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus perubahan status dari HGB ke SHM? Apakah ada syarat khusus terkait status kepemilikan tanah untuk bisa mengubah HGB menjadi SHM?Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pengalihan dari HGB ke SHM? Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus perubahan status ini? Apakah ada biaya pajak tambahan? Di mana lokasi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang harus dikunjungi untuk pengurusan perubahan status ini? Apakah bisa mengurus perubahan status HGB ke SHM secara online atau harus datang langsung ke BPN? Apakah proses pengalihan status ini bisa dilakukan oleh pihak ketiga, seperti notaris atau PPAT, atau harus dilakukan langsung oleh pemilik tanah? Apakah ada batasan luas tanah yang bisa diubah dari HGB menjadi SHM? Apa yang terjadi jika masa berlaku HGB sudah mendekati habis, apakah tetap bisa diubah menjadi SHM? Setelah HGB diubah menjadi SHM, apa langkah selanjutnya yang perlu dilakukan untuk memastikan sertifikat sah dan diakui?Terima kasih, semoga kebingungan saya dapat dicerahkan yaa..

Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
Pengacara Properti , Pengacara Properti, yang memahami dalam bidang : Kebijakan Perumahan dan pemukiman termasuk dalam lingkup rumah susun (apartemen), tanah, bangunan, kepemilikan hak, tata ruang serta hukum bisnis property.Litigasi dan non litigasi property termasuk dalam perselisihan dan sengketa kepemilikan hak dan hukum waris dalam lingkup persoalan property berupa, tanah, rumah, bangunan gedung dan apartemen.

Bagaimana cara mengubah kepemilikan rumah dari HGB ke SHM?

Menanggapi Pertanyaan diatas, berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Penerima HGB (PT) maupun Perorangan memiliki hak untuk membangun, memiliki, dan memanfaatkan bangunan yang dibangun di atas tanah tersebut. SHM merupakan sertifikat atas kepemilikan penuh hak suatu lahan dan/atau tanah yang dimiliki oleh pemegang sertifikat tersebut secara absolut. Disebutkan dalam Pasal 20 hingga 27 UUPA, pemegang hak milik dapat menguasai tanah dan/atau bangunan tersebut secara penuh tanpa batas waktu. Sertifikat tanah dan/atau bangunan dengan hak milik disebut Sertifikat Hak Milik (SHM). Terkait perubahan HGB bisa menjadi SHM sebagaimana Kepmen ATR/Kepala BPN 1339/2022, untuk mengubah SHGB rumah tinggal menjadi SHM harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 1. Rumah tinggal kepunyaan perseorangan warga negara Indonesia;

2. Luasnya sampai dengan 600 m2;

3. Mengajukan permohonan HGB untuk dihapus dan diberikan kembali kepada bekas pemegang haknya dengan hak milik;

4. HGB masih berlaku atau telah berakhir;

5. Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia;

5. Dilepaskan oleh pemegang hak pengelolaan dengan surat persetujuan/rekomendasi pemberian hak milik atas bagian tanah hak pengelolaan untuk rumah tinggal yang berada di atas tanah hak pengelolaan.

Perubahan HGB menjadi hak milik tersebut adalah hak atas tanah pada satu bidang tanah secara utuh dalam satu sertifikat hak atas tanah, bukan sebagian. Jika hak atas tanah yang akan diubah haknya telah berakhir jangka waktunya, maka tidak perlu terlebih dahulu diberikan perpanjangan jangka waktu atau pembaruan haknya, hal ini termaktub dalam Angka 3 huruf (b) Surat Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor HT.03/1011-400/X/2022 Tahun 2022 tentang Pemberian Hak Tanah Secara Umum. Adapun proses penyelesaian perubahan HGB menjadi SHM itu memerlukan waktu selama lima hari. Sementara, tarif yang harus dibayar adalah sebesar Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah. Dari rincian di atas, setidaknya dibutuhkan biaya sekitar Rp7–8 juta untuk mengubah HGB menjadi SHM. Jika tanah yang Anda punya lebih dari 600 m2, maka biayanya bisa mencapai Rp7,5–8,5 juta.

Dengan demikian perubahan HGB menjadi SHM dapat dilakukan sepanjang tidak adanya se ngketa atas tanah tersebut. Pastikan Anda melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi Kantor Pertanahan untuk mengurus perubahan HGB menjadi SHM.

Muhammad Rizal Siregar

Pengacara Properti

Buat pertanyaan seputar propertymu disini!

Pertanyaan Terkait

Lihat Selengkapnya

Kategori Diskusi Lainnya

Hide Ads