×
Ad

Mau Ubah SHGB Jadi SHM? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

ilham fikriansyah - detikProperti
Senin, 24 Nov 2025 18:31 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah elektronik. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Status kepemilikan sebuah hunian dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bisa diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk mengubah SHGB menjadi SHM, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan.

Perlu diketahui, ada berbagai keuntungan jika mengubah SHGB menjadi SHM, salah satunya memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu. Sebab, SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu.

SHM merupakan status kepemilikan tanah serta bangunan berkekuatan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, dengan berubahnya status tanah dari SHGB menjadi SHM, maka kepemilikan tanah tersebut jadi tidak bisa diganggu gugat. Selain itu, SHM juga bisa diwariskan dan bersifat selamanya.

Meski saat ini status bangunan masih SHGB, tapi jangan khawatir. Sebab, masyarakat dapat berkesempatan untuk meningkatkan status rumahnya menjadi SHM.

Namun, perlu diketahui jika ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengubah SHGB menjadi SHM. Apa saja syaratnya? Simak dalam artikel ini.

Cara Ubah SHGB Jadi SHM

Perubahan SHGB menjadi SHM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.

Dalam catatan detikProperti, masyarakat kini dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini juga menyediakan informasi lengkap mengenai persyaratan yang dibutuhkan.

Untuk mengetahui cara mengecek perubahan SHGB menjadi SHM lewat aplikasi Sentuh Tanahku, simak caranya di bawah ini:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone
  • Pilih menu "Informasi Layanan"
  • Pilih sub-menu "Perubahan Hak"
  • Pilih "Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas Sebidang Tanah yang Merupakan Rumah Tinggal".

Syarat-syarat Ubah SHGB Jadi SHM

Tentu, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar bisa mengubah hak SHGB menjadi SHM. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai;
  • Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan);
  • Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan;
  • Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan);
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan;
  • Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
  • Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP);
  • IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m².

Sebagai pengingat, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam kondisi sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan untuk diubah status haknya.

Itulah dokumen yang perlu disiapkan sebagai persyaratan untuk mengubah SHGB menjadi SHM. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini



Simak Video "Video: #Tanyadetikproperti Masa Waktu HGB Sudah Habis, Tanah Jadi Milik Negara?"

(ilf/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork