Mengubah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) perlu dilakukan. Sebab, memiliki SHM berarti punya kepastian hukum yang lebih kuat akan aset yang dimiliki seseorang.
SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Walau demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menyampaikan, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
"Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat," jelas Harison Mocodompis dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/6/2025).
Cara Cek Informasi Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Sentuh Tanahku
Nah, berikut ini cara mengecek informasi mengubah SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku
- Pilih menu Informasi Layanan
- Pilih sub-menu Perubahan Hak
- Pilih Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas Sebidang Tanah yang Merupakan Rumah Tinggal
Dokumen yang Disiapkan
Selanjutnya, siapkan beberapa dokumen berikut ini.
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai;
- Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan);
- Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan;
- Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan);
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan;
- Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
- Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP);
- IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 mΒ².
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan. Itu dia sederet dokumen yang dibutuhkan untuk mengubah SHGB menjadi SHM.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/abr)