- Jenis-jenis Sertifikat Tanah 1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Karakteristik Pemegang Hak 2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Karakteristik Pemegang Hak 3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Karakteristik Pemegang Hak 4. Sertifikat Hak Pakai Karakteristik Pemegang Hak 5. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Karakteristik Pemegang Hak 6. Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) Karakteristik 7. Sertifikat Tanah Wakaf Karakteristik Pewakaf dan Penerima Wakaf
Tanah harus ada sertifikat agar pemegangnya memiliki kekuatan hukum. Sertifikat tanah sendiri merupakan dokumen penting untuk membuktikan kepemilikan hak atas bidang tanah.
Ada berbagai jenis sertifikat tanah yang ditentukan berdasarkan pemegang hak dan penggunaan propertinya. Pelajari pengertian, karakteristik, dan siapa pemegang hak tanah berikut ini.
Jenis-jenis Sertifikat Tanah
Inilah beberapa jenis sertifikat tanah, dikutip dari situs Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Kamis (13/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat hak milik merupakan jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh. Pemegang sertifikat ini berhak untuk menggunakan, mengelola, memindahkan, dan mengalihkan tanah tersebut.
Karakteristik
- Berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan
- Dapat dijadikan jaminan pinjaman
- Tidak bisa dimiliki oleh warga negara asing (WNA) atau badan hukum asing
Pemegang Hak
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Badan hukum tertentu dengan ketentuan khusus seperti koperasi atau yayasan keagamaan
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat hak guna bangunan merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain untuk jangka waktu tertentu. Sertifikat ini biasanya digunakan bagi perusahaan yang ingin membangun rumah, ruko, atau apartemen. SHGB dapat ditingkatkan menjadi SHM nantinya.
Karakteristik
- Jangka waktu awal maksimal 30 tahun, lalu dapat diperpanjang 20 tahun dan dapat diperbarui hingga 30 tahun lagi.
- Bersifat terbatas
- Bisa diperjualbelikan, dijaminkan, dan diwariskan
Pemegang Hak
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Badan hukum Indonesia (perseroan terbatas, koperasi, yayasan, BUMN/BUMD)
- Warga Negara Asing (WNA)
3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Sertifikat hak guna usaha merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara. Tanah itu digunakan buat pertanian, peternakan, perkebunan, atau perikanan.
Karakteristik
- Jangka waktu awal maksimal 35 tahun, lalu dapat diperpanjang selama 25 tahun dan bisa diperbarui hingga 35 tahun lagi.
- Bersifat terbatas dan harus dipakai sesuai peruntukannya
- Bisa diperjualbelikan, dialihkan, diwariskan, atau dijadikan jaminan
Pemegang Hak
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang agraria
4. Sertifikat Hak Pakai
Sertifikat hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan mengambil hasil dari tanah yang dikuasai oleh negara atau orang lain. Sertifikat ini tidak memberikan hak penuh atas tanah, tetapi boleh menggunakannya.
Karakteristik
- Jangka waktu awal 20 tahun, lalu dapat diperpanjang 20 tahun, dan dapat diperbaui hingga 30 tahun.
- Bisa diberikan atas tanah negara, tanah hak pengelolaan (HPL), dan tanah milik orang lain
Pemegang Hak
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Warga Negara Asing (WNA)
- Badan Hukum Indonesia
- Badan hukum asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia
- Lembaga sosial, keagamaan, konsulat, dan lembaga internasional
5. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)
Hak pengelolaan merupakan hak untuk mengelola dan mengatur pemanfaatan tanah negara. Hak ini diberikan kepada badan hukum atau instansi pemerintah.
HPL bukan hak milik atas tanah, tetapi untuk mengelola. Kemudian, tanahnya diberi hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai kepada pihak ketiga.
Karakteristik
- HPL bukan untuk pribadi, melainkan dikelola, ditata, dan dimanfaatkan oleh badan pengelola
- Tanahnya milik negara tetapi dikelola oleh pemegan HPL
- Pemegang HPL bisa menyewakan, menyerahkan sebagian pengelolaan, dan bekerja sama secara komersial
Pemegang Hak
- Instansi pemerintah pusat atau daerah
- BUMN/BUMD
- Badan hukum tertentu, misalnya Badan Bank Tanah dan Perum Perumnas
6. Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
Sertifikat hak milik satuan rumah susun merupakan hak milik individual atas bangunan bertingkat, seperti unit rumah susun atau apartemen. Hak ini meliputi bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dari bangunan.
Karakteristik
- Pemegang punya hak milik atas unit dan hak proporsional atas tanah dan bagian bersama
- Bisa dipindah tangankan, dijaminkan, diwariskan, dan disewakan
- Berada di atas tanah berstatus SHM atau HGB di atas HPL, bukan tanah dengan hak pakai
7. Sertifikat Tanah Wakaf
Sertifikat tanah wakaf merupakan sertifikat tanah yang diwakafkan buat digunakan untuk kepentingan umat atau kegiatan sosial keagamaan sesuai hukum syariat Islam.
Wakaf sendiri adalah pemindahan hak milik atas benda tertentu untuk dipakai dalam kegiatan yang bermanfaat bagi umat. Namun, tanah ini tidak untuk dimanfaat secara pribadi.
Karakteristik
- Tanah wakaf tidak bisa diperjualbelikan, dipindahtangankan, atau diwariskan
- Tanah wakaf dikelola oleh nazhir atau pengelola wakaf
- Tanah dikelola untuk keperluan umum seperti masjid, sekolah, atau rumah sakit
Pewakaf dan Penerima Wakaf
- Pewakaf merupakan warga negara Indonesia atau badan hukum
- Penerima wakaf umunnya untuk kepentingan umat (masjid, sekolah, rumah sakit)
- Nazhir (pengelola wakaf)
Itulah penjelasan soal jenis-jenis sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)










































