Jakarta - Sengketa pengelolaan lahan di kompleks GBK, tempat berdirinya Hotel Sultan masih terus bergulir. Begini kondisi terkini Hotel Sultan, Jumat (29/9/2023).
Foto Properti
Suasana Hotel Sultan di Tengah Kabar Pengosongan

Hotel Sultan berdiri di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Hotel Sultan dibangun pada 1973 saat DKI Jakarta diketahui jadi tuan rumah konferensi pariwisata se-Asia Pasifik. Β
Mengutip dari CNBC Indonesia, sejak awal pembangunan hotel di kawasan GBK itu sudah bermasalah. Pasalnya, Direktur Utama Pertamina, Ibnu Sutowo (1968-1978) pada 1973 pihaknya membangun hotel tersebut di kawasan Senayan di bawah bendera PT Indobuild Co, yang mana merupakan perusahaan swasta. Singkatnya Hotel Sultan tetap dibangun dengan disyaratkan PT Indobuild Co hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB)selama 30 tahun. Maka seharusnya HGB itu terakhir pada tahun 2002. Β
Belum lama ini pemerintah menegaskan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, sudah tak memiliki hak kelola atas lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, tempat Hotel Sultan berdiri. Β
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menjelaskan Indobuildco sudah tak memiliki hak lagi atas tanah tersebut berdasarkan atas berakhirnya izin pengelolaan tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama Indobuildco pada 3 Maret dan 3 April 2023. Β
Belum lama ini Menkopolhukam Mahfud MD juga meminta kepada pihak Pontjo Sutowo untuk segera membebaskan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan di kompleks Gelora Bung Karno (GBK) sebagai bentuk penyelamatan terhadap aset negara. Β
Sementara itu, Pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva dan Amir Syamsudin menegaskan bahwa mereka masih punya hak mengelola kawasan tersebut setidaknya sampai 30 tahun mendatang. Β
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan kalau pihak PT Indobuildco ingin memperpanjang penggunaan lahan tersebut, maka harus meminta persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Sebab, pemerintah telah menegaskan bahwa HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora telah habis masa berlakunya dan hak pemilikan lahan tersebut adalah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kemensetneg. Β
Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut selama 2007-2023 atau 16 tahun mengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco tidak pernah membayar royalti ke pemerintah. Β
Sementara itu, Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo mengaku tak pernah mendapat tagihan dari pihak manapun untuk melakukan pembayaran royalti selama periode yang disebutkan. Β
Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo juga mengklaim rutin membayar pajak tanah Hotel Sultan Rp 80 miliar per tahun ke negara. Pernyataan ini ditegaskannya untuk membantah tuduhan Pengawas Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang menyebut ia tak pernah bayar royalti selama 16 tahun. Β
Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo mempertanyakan perintah pengosongan area tersebut dengan alasan HGB yang dimiliki pihaknya sudah habis masa berlakunya. Ia melanjutkan, bila perintah pengosongan ditujukan atas bangunan gedung Hotel Sultan, menurutnya, pemerintah harus memperhitungkan biaya yang sudah dikeluarkan pengelola untuk membangun hingga merawat bangunan tersebut. Β
Imbas beredarnya kabar perihal sengketa tersebut, Vice President Operation Hotel Sultan Jakarta Nyoman Sarya menjelaskan, saat ini operasional hotel mulai terganggu. Β
Sejak masalah tersebut muncul di media pada Maret-April, pengelola hotel sudah mulai merasakan ada dampak pada operasi. Β
Selain penurunan jumlah pengunjung atau tamu, Vice President Operation Hotel Sultan Jakarta Nyoman Sarya juga menjelaskan bahwa saat ini ada kesulitan bagi supplier maupun calon tamu untuk mengakses area hotel. Ini terjadi lantaran akses dar sisi Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenderal Gatot Soebroto yang sudah ditutup. Β
Suasana arena bermain di kawasan hotel tampak sepi di tengah sengketa HGB-HPL lahan. Β
Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan, tanah tersebut merupakan aset negara atau tepatnya kini status kepemilikannya berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Oleh karena itu, ia meminta agar PT Indobuildco mengosongkan kawasan tersebut. Β
Vice President Operation Hotel Sultan Jakarta Nyoman Sarya menjelaskan, saat ini operasional hotel mulai terganggu. Β
Bukan hanya itu, lembaga yang sering menggunakan Hotel Sultan sebagai venue acara, lanjut Nyoman, juga mulai membatalkan pesanan mereka. Β
Sebelumnya diberitakan, Pontjo Sutowo Pemilik PT Indobuildco yang saat ini diketahui sebagai pengelola Hotel Sultan di kawasan kompleks Gelora Bung Karno (GBK) mempertanyakan perintah pengosongan area tersebut dengan alasan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki pihaknya sudah habis masa berlakunya. Β