Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti yang sah atas kepemilikan suatu bidang tanah. Memiliki SHM juga dapat mencegah terjadinya sengketa tanah karena sudah terdaftar secara resmi.
SHM sebagai kepemilikan yang sah atas sebidang tanah telah tertuang dalam Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berikut bunyi pasal tersebut:
"Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, dalam sejumlah kasus terdapat dua sertifikat tanah untuk kepemilikan sebidang tanah. SHM tersebut juga sama-sama asli, sehingga masing-masing pihak bisa saling mengklaim.
Masalah ini sangat berisiko menimbulkan sengketa di kemudian hari. Lantas, kalau ada sertifikat tanah ganda yang sama-sama asli, mana yang akan diakui?
Dalam catatan detikProperti, Muhammad Rizal Siregar, S.H, M.H selaku Pengacara Properti mengatakan permasalahan sertifikat ganda dalam bukti hak milik, maka yang perlu ditinjau terlebih dahulu adalah bukti hak awal dalam kepemilikan, seperti girik maupun Letter C.
Jadi, hal yang pertama kali dilihat adalah dasar hak kepemilikan sebelum terbitnya SHM. Cara ini dapat mengatasi masalah kepemilikan sertifikat tanah ganda yang sama-sama asli.
"Dan dapat dipastikan girik dan Letter C siapa yang lebih awal dimiliki oleh pemegang hak sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
Untuk memastikan siapa yang berhak memiliki tanah tersebut, Rizal menyarankan untuk meninjau langsung melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lewat pengadilan.
"Kemudian untuk memastikan pembuktian siapakah pemegang hak sesungguhnya berdasarkan bukti awal tersebut, dapat ditinjau di BPN atau melalui pengadilan," paparnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(ilf/zlf)











































