Siap-siap! Pemilik Sertifikat Tanah 1961-1997 Bakal Wajib Daftar Ulang

Siap-siap! Pemilik Sertifikat Tanah 1961-1997 Bakal Wajib Daftar Ulang

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 24 Nov 2025 17:45 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Foto: tangkapan layar YouTube @DPRRIOfficial
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memiliki wacana agar ada tenggat waktu untuk daftar ulang sertifikat tanah yang diterbitkan tahun 1961-1997. Hal ini untuk mencegah adanya sertifikat tanah yang tumpang tindih.

Nusron menyarankan, usulan itu tertuang dalam Undang-Undang Administrasi Pertanahan yang baru. Adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan yang baru ini untuk mencegah masalah pertanahan ke depannya, termasuk membatasi pergerakan mafia tanah.

"Karena itu saya butuh dukungan politik di sini, ini perlu ada kesepakatan nasional. Perlu ada Undang-Undang Administrasi Pertanahan baru yang di dalam Undang-Undang Administrasi Pertanahan baru itu nanti ada semacam jeda transisi waktu, sama kayak Undang-Undang Pertanahan. Undang-Undang Pertanahan dulu ada transisi waktu, 20 tahun buat Eigendom sama hak-hak barat dikasih waktu mendaftar ulang," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (24/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron menyarankan, pendaftaran ulang untuk para pemegang sertifikat tahun 1961-1997 dilakukan dalam jangka waktu 5-10 tahun.

"Kita buat Undang-Undang Administrasi Pertanahan kemudian kita umumkan dalam undang-undang itu pemegang sertifikat tanah tahun 1961 sampai 1997 dikasih batas waktu 5 tahun sampai 10 tahun, keputusan politik untuk daftar ulang, setelah itu tutup buku," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Nusron mengatakan, pengaduan yang masuk ke Kementerian ATR/BPN hingga Ombudsman kebanyakan soal sertifikat tanah yang tumpang tindih. Rata-rata, produknya merupakan sertifikat tahun 1961-1997 atau disebut KW456.

Alasannya, karena sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun tersebut tidak memiliki peta kadastral dan batas-batas tanah yang tidak begitu jelas.

"Kelemahan produk keluaran pada masa lalu itu adalah ada sertifikatnya, belakangnya tidak ada peta kadastralnya, hanya ada gambar sketsa tanah yang itu tidak menunjukkan di mana batasnya, di mana lokasinya, batas atas kanan di mana, batas bawah kanan di mana, ini tidak ada," ungkapnya.

Selain melalui aturan baru berupa Undang-Undang Administrasi, salah satu cara untuk mencegah adanya mafia tanah dan tumpang tindih sertifikat tanah adalah dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Kementerian ATR/BPN.

"Kata kuncinya pembenahan dan SDM-nya diperkuat. kata kuncinya adalah orang BPN harus proper, orang BPN harus kuat, orang BPN tegas dalam aturan, dan orang BPN nggak mau diajak kongkalikong. Itu kata kuncinya," paparnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads