×
Ad

Tata Cara Urus Pengalihan Hak Milik Warisan, Ahli Waris Wajib Tahu!

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 08 Nov 2025 17:00 WIB
Ilustrasi warisan. Foto: Getty Images/iStockphoto/sommart
Jakarta -

Ketika mendapatkan warisan tanah dan bangunan, ahli waris wajib mengurus pengalihan hak milik. Tanpa adanya proses tersebut, ahli waris belum diakui secara hukum sebagai pemiliknya dan tidak legal menjual warisan tersebut.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian ATR/BPN yang menyatakan terdapat beberapa proses atau langkah yang harus dilakukan oleh ahli waris sebelum memanfaatkan warisan.

Cara Mengurus Perpindahan Hak Warisan Tanah dan Bangunan

Dilansir dari unggahan Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, @kementerian.atrbpn, Sabtu (8/11/2025), berikut penjelasannya.

1. Memiliki Surat Keterangan Waris

Untuk mendapat pengakuan di mata hukum sebagai ahli waris yang sah, orang tersebut harus memiliki Surat Keterangan Waris. Cara mendapatkan surat resmi tersebut adalah dengan datang ke kantor desa atau kelurahan. Jangan lupa urus akta kematian di Dukcapil.

2. Mengurus Akta Kematian

Selain Surat Keterangan Waris, ahli waris juga harus memegang Akta Kematian pemberi warisan. Dokumen tersebut digunakan sebagai bukti sebagai ahli waris yang sah dari pemegang hak yang telah meninggal.

3. Pastikan Tidak Menunggak Bayar Pajak

Dokumen ketiga yang harus disiapkan adalah bukti pembayaran pajak tanah dan bangunan seperti BPHTB dan SPPT-PBB. Soal perpajakan ini bisa diurus di Kantor Pajak daerah sekitar.

4. Tanah dan Bangunan Harus Memiliki SHM

Tanah dan bangunan yang akan diserahkan kepada ahli waris harus memiliki sertifikat atau sertifikat hak milik (SHM).

5. Melengkapi Dokumen yang Dibutuhkan

Selain itu, ahli waris harus menyiapkan dokumen persyaratan lainnya, berikut di antaranya:

  1. Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK);
  4. Akta Wasiat Notariel;
  5. Fotocopy SPPT dan PBB tahun berjalan;
  6. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH.

Persyaratan peralihan hak waris tersebut bisa dicek di website ATR/BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku.

6. Datang ke Kantor Pertanahan

Apabila dokumen dan persyaratan sudah lengkap, datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi bidang tanah untuk mengajukan peralihan hak waris. Selanjutnya, petugas akan melakukan cek kelengkapan berkas.

Pihak yang mengajukan peralihan hak waris akan mendapatkan surat tanda terima dokumen yang bisa digunakan untuk memantau proses berkas permohonan.

7. Tunggu Hingga Proses Selesai

Setelah itu, tunggu hingga proses dan tahap peralihan selesai. Umumnya dalam surat keterangan peralihan hak waris tersebut akan tercantum seluruh nama para ahli waris. Apabila sudah memegang surat tersebut, selanjutnya ahli waris dapat melakukan pemecahan bidang tanah apabila diperlukan.

Untuk informasi lebih lanjut bisa berkonsultasi di Kantor Pertanahan atau menghubungi hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN 081110680000 yang bisa diakses Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Itulah proses yang harus dilalui ketika mengurus peralihan hak waris, semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini



Simak Video "Video: Sebelum Kena Sengketa, Tanah Warisan Ashanty Mau Dibangun Yayasan"

(aqi/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork