Saat seseorang mendapatkan rumah atau tanah, ia akan mengalihkan hak kepemilikan dengan melakukan balik nama sertifikat. Penerima properti tersebut pun biasanya dikenakan pajak, misalnya pajak penghasilan (PPh).
Namun, bagaimana kalau tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua? Apakah ahli waris tetap harus membayar pajak atas pengalihan tanah itu? Berikut ini penjelasannya.
Dikutip dari keterangan tertulis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan bahwa warisan bukanlah objek pajak penghasilan (PPh). Masyarakat boleh mengajukan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas pengalihan hak tanah dan bangunan karena warisan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris," ujar Rosmauli.
Pengecualian warisan dari pengenaan PPh sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan warisan bisa dibebaskan dari PPh Final dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Walaupun bebas dari pajak penghasilan, ahli waris yang menerima tanah tersebut masih punya kewajiban pajak kalau mau balik nama sertifikat. Pajak yang dimaksud adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
BPHTB merupakan Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan," tuturnya.
Lantas, bagaimana cara mengurus surat keterangan bebas PPh yang disebutkan tadi? Berikut ini tata caranya.
Cara Mengajukan SKB Pajak Penghasilan Warisan
Ahli waris bisa mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar. Proses tersebut mengharuskan pemohon untuk melampirkan dokumen:
- Fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah;
- Fotokopi sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan;
- Dokumen identitas pewaris dan ahli waris;
- Dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan KPP.
Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan tidak dikenakan pajak.
Itulah penjelasan terkait pengenaan pajak pada tanah warisan. Semoga membantu!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)