Mau Balik Nama Tanah Milik Orang Tua ke Anak? Segini Biayanya

Mau Balik Nama Tanah Milik Orang Tua ke Anak? Segini Biayanya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 23 Des 2025 13:42 WIB
Mau Balik Nama Tanah Milik Orang Tua ke Anak? Segini Biayanya
Sertifikat Tanah Foto: Pinterest
Jakarta -

Orang tua yang mempunyai aset tanah dapat memberikannya kepada sang anak sebagai warisan atau hadiah. Tak sekadar lisan, anak yang menerima tanah nantinya perlu melakukan balik nama sertifikat tanah.

Proses balik nama itu untuk mengalihkan hak kepemilikan atas tanah. Namun, proses tersebut berbeda kalau kasusnya dari orang tua kepada anak.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida pernah mengatakan pemberian tanah dari orang tua kepada anak bisa disebabkan oleh hibah atau waris. Kedua kondisi tersebut dibedakan oleh status orang tua, baik masih hidup atau sudah meninggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup," ujar Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Nah, anak sebagai pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan dan biaya untuk balik nama sertifikat tanah. Pemohon dapat mengecek biaya balik nama dengan melakukan simulasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

ADVERTISEMENT

Adapun biaya balik nama sertifikat tanah bervariasi berdasarkan daerah dan luas tanah. Kemudian, ada tambahan biaya jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang perlu dipertimbangkan oleh pemohon.

Lalu, berapa biaya yang perlu disiapkan anak yang ingin balik nama sertifikat tanah dari orang tua? Berikut ini penjelasannya.

Balik Nama Tanah Hibah

Jika orang tua masih hidup saat memberikan tanah ke anaknya, proses tersebut disebut hibah. Berikut ini syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah hibah.

Syarat Peralihan Hak karena Hibah

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
  • Sertifikat asli
  • Akta hibah PPAT
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebut
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena Hibah mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini cara menghitung tarifnya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya BPHTB sebesar 5 persen dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP - Pengurangan Tergantung Daerah)

Balik Nama Tanah Waris

Berbeda halnya kalau orang tua telah meninggal dunia. Tanah yang diperoleh anaknya merupakan harta warisan. Berikut ini syarat dan biaya untuk balik nama tanah warisan.

Syarat Peralihan Hak karena Waris

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Sertipikat Asli
  • Surat keterangan waris sesuai ketentuan
  • Akta wasiat notariil apabila ada wasiat
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini rumus perhitungannya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP - Pengurangan Tergantung Daerah)

Itulah informasi seputar balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anaknya. Semoga membantu!




(dhw/dhw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads