Beli Rumah Rp300 Juta, Berapa Biaya PPAT? Ini Simulasinya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 06 Okt 2025 16:30 WIB
Ilustrasi Akta Jual Beli Foto: Jcomp/Freepik
Jakarta -

Saat melakukan transaksi jual beli rumah atau tanah, pihak terkait perlu membuat akta jual beli (AJB). Pembuatan akta autentik ini biasanya menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Akta jual beli menjadi bukti transaksi properti telah dilakukan. Nantinya, akta tersebut dapat digunakan untuk peningkatan status tanah menjadi hak milik dengan mendaftarkannya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Jika ingin menggunakan jasa PPAT, pihak terkait harus menyiapkan sejumlah dana buat bayar biaya jasa. Biaya jasa PPAT sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Pada pasal 1 aturan itu disebutkan uang jasa PPAT dan PPAT Sementara (pejabat pemerintah yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT karena di daerah belum ada PPAT) atas biaya pembuatan akta dibatasi, yakni tak boleh lebih dari 1 persen dari harga yang tercantum di dalam akta. Biaya tersebut juga sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.

Ketentuan Biaya Jasa PPAT

Uang jasa itu tergantung pada nilai ekonomis. Berikut ini ketentuannya.

a. harga transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah), paling banyak sebesar 1% (satu persen);

b. harga transaksi lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), paling banyak sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen);

c. harga transaksi lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah), paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen); atau

d. harga transaksi lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah), paling banyak sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen).

Simulasi Biaya Jasa PPAT

Sebagai contoh, A baru saja membeli tanah seharga Rp 300.000.000 dan ingin membuat akta jual beli. Untuk itu, ia perlu membayar jasa notaris sebesar 1 persen dari harga transaksi tersebut. Biaya yang harus dibayar A ke PPAT sebesar Rp 3.000.000.

Jika PPAT dan PPAT Sementara memungut uang jasa lebih dari yang sudah ditentukan, mereka bisa kena sanksi pelanggaran ringan berupa pemberhentian sementara paling lama enam bulan.

Biaya Jasa PPAT untuk Orang Tak Mampu

PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu. Hal itu sesuai pasal 3 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021.

Namun, orang tersebut harus menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Langkah tersebut sebagai bukti orang tersebut benar-benar tidak mampu.

Jika sudah mencantumkan SKTM tetapi PPAT masih meminta uang jasa, PPAT itu dapat diberikan sanksi berupa teguran tertulis.

Itulah ketentuan biaya uang jasa PPAT dan PPAT Sementara untuk membuat akta jual beli. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini



Simak Video "Jangan Mudah Percaya Brosur! Pengamat Imbau Cek Lokasi Sebelum Beli Properti"

(dhw/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork