Pemilik bisa menjual atau memberikan sebagian tanahnya kepada orang lain. Untuk menjual tanah tersebut, pemilik perlu melakukan proses pecah sertifikat.
Dilansir dari akun Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) @kementerian.atrbpn, pemecahan bidang tanah atau pecah sertifikat dilakukan saat satu bidang tanah yang telah terdaftar akan diubah menjadi sejumlah bidang baru.
Setiap bidang tanah baru akan memiliki sertifikat tersendiri alias terpisah. Dengan begitu, sertifikat induk atau awal sudah tidak berlaku lagi setelah dipecah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana cara memecah sertifikat tanah? Simak penjelasannya berikut ini.
Cara Pecah Sertifikat Tanah
Bagi yang ingin pecah sertifikat tanah, simak caranya berikut ini seperti yang dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN.
Syarat Pecah Sertifikat Tanah
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat Asli
- Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
Keterangan
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Alasan pemecahan
Prosedur Pecah Sertifikat Tanah
Pemohon bisa datang langsung ke kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Proses ini bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Berikut alur pemecahan sertifikat tanah.
- Melengkapi persyaratan administrasi
- Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
- Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
- Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
- Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
- Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
- Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
- Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
- Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Biaya pecah sertifikat bervariasi tergantung pada jumlah dan luas masing-masing bidang. Pemohon bisa melakukan simulasi biaya pecah sertifikat di situs resmi Kementerian ATR/BPN.
Adapun untuk penyelesaian pemecahan sertifikat tanah, prosesnya akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida pernah mengatakan biaya resmi pecah sertifikat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Lalu, ia menjabarkan komponen biaya untuk pecah sertifikat tanah. Berikut ini biaya pecah sertifikat beserta simulasi perhitungannya.
1. Biaya Pengukuran
a. Luas Tanah Sampai dengan 10 Hektare
Tu = ( L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
b. Luas Tanah Lebih dari 10 Hektare sampai dengan 1.000 hektare
Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
c. Luas Tanah Lebih dari 1.000 Hektare
Tu = ( L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000
Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam Rangka Penetapan Batas
L: Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi
HSBKu: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan. HSBKu diatur dalam PMK Nomor 51 Tahun 2012 dibagi dalam dua kategori, yakni HSBKu pertanian dan HSBKu non pertanian per provinsi.
2. Biaya Pelayanan Pendaftaran Pemecahan
Biaya pelayanan untuk pendaftaran pecah sertifikat sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.
3. Biaya Petugas Pengukur
Pemohon juga menanggung biaya untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas ukur yang turun ke lapangan.
Simulasi Perhitungan Biaya Pecah Sertifikat
Sebagai gambaran, simulasi perhitungan biaya untuk pecah sertifikat sebagai berikut. Jika seseorang memiliki tanah seluas 300 meter persegi dan ingin memecah sertifikat agar menjadi dua bidang tanah. Lalu, HSBKu sebesar Rp 80.000 pada 2025.
Biaya Pengukuran: (300/500 x 80.000) + 100.000 = 148.000
Biaya Pemecahan dua bidang: 2 Γ Rp 50.000 = Rp 100.000
Dengan demikian, total estimasi biaya pecah sertifikat tanah di Kantor Pertanahan sebesar Rp 248.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas pengukuran di lapangan.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)