Saat mengurus properti berupa tanah, mungkin sudah tidak asing dengan istilah pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Tapi mungkin saja ada masyarakat yang masih bingung mengenai profesi tersebut.
PPAT memang berwenang untuk membuat akta-akta otentik terkait hak atas tanah atau hak milik rumah susun. Nah, untuk informasi lebih lanjut yuk simak artikel berikut ini.
Pengertian PPAT
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPAT ada yang berupa PPAT Sementara dan PPAT Khusus. Bedanya, PPAT Sementara ditunjuk apabila di daerah tertentu belum ada PPAT kalau PPAT Khusus pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas pemerintah tertentu.
Tugas Pokok PPAT
Masih dari PP Nomor 37 tahun 1998, pada pasal 2 disebutkan tugas pokok PPAT adalah melakukan kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
a. jual beli;
b. tukar menukar;
c. hibah;
d. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e. pembagian hak bersama;
f. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
g. pemberian Hak Tanggungan;
h. pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPAT hanya bisa membuat akta sesuai dengan daerah kerjanya saja.
Biaya Jasa PPAT
Untuk biaya pemakaian jasa PPAT sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 33 tahun 2021 tentang Uang Jasa PPAT. Pada pasal 1 aturan itu disebutkan uang jasa PPAT dan PPAT Sementara (pejabat pemerintah yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT karena di daerah belum ada PPAT) atas biaya pembuatan akta tidak boleh lebih dari 1 persen dari harga yang tercantum di dalam akta. Uang jasa tersebut sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
Uang jasa itu didasarkan pada nilai ekonomis. Berikut ini rinciannya.
a. harga transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah), paling banyak sebesar 1% (satu persen);
b. harga transaksi lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), paling banyak sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen);
c. harga transaksi lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah), paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen); atau
d. harga transaksi lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah), paling banyak sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen).
Sebagai contoh, apabila A baru saja membeli tanah seharga Rp 400.000.000 dan ia ingin membuat akta jual beli, maka ia harus membayar 1 persen dari harga transaksi untuk jasa PPAT atau sekitar Rp 4.000.000.
Apabila PPAT dan PPAT Sementara memungut uang jasa lebih dari yang sudah ditentukan, bisa dikenakan sanksi pelanggaran ringan berupa pemberhentian sementara paling lama enam bulan.
Biaya Jasa PPAT untuk Orang Tak Mampu
PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu. Hal ini tertuang pada pasal 3 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021.
Untuk membuktikan orang tersebut benar-benar tidak mampu, harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Apabila sudah mencantumkan SKTM dan PPAT masih meminta uang jasa, mereka akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Itulah informasi seputar PPAT.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)