Saat mengurus akta autentik seperti pembuatan akta jual beli maupun hibah terkadang dibutuhkan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal itu agar proses jual beli properti maupun peningkatan status tanah untuk menjadi hak milik bisa didaftarkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Nah, untuk memakai jasanya tentu harus menyiapkan biaya yang diperlukan. Ternyata, biaya pemakaian jasa PPAT sudah diatur lho di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pada pasal 1 aturan itu disebutkan uang jasa PPAT dan PPAT Sementara (pejabat pemerintah yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT karena di daerah belum ada PPAT) atas biaya pembuatan akta tidak boleh lebih dari 1 persen dari harga yang tercantum di dalam akta. Uang jasa tersebut sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang jasa itu didasarkan pada nilai ekonomis. Berikut ini rinciannya.
a. harga transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah), paling banyak sebesar 1% (satu persen);
b. harga transaksi lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), paling banyak sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen);
c. harga transaksi lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah), paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen); atau
d. harga transaksi lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah), paling banyak sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen).
Sebagai contoh, apabila A baru saja membeli tanah seharga Rp 300.000.000 dan ia ingin membuat akta jual beli, maka ia harus membayar 1 persen dari harga transaksi untuk jasa PPAT atau sekitar Rp 3.000.000.
Apabila PPAT dan PPAT Sementara memungut uang jasa lebih dari yang sudah ditentukan, bisa dikenakan sanksi pelanggaran ringan berupa pemberhentian sementara paling lama enam bulan.
Biaya Jasa PPAT untuk Orang Tak Mampu
PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu. Hal ini tertuang pada pasal 3 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021.
Untuk membuktikan orang tersebut benar-benar tidak mampu, harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Apabila sudah mencantumkan SKTM dan PPAT masih meminta uang jasa, mereka akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Itulah informasi mengenai uang jasa PPAT dan PPAT Sementara.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/zlf)