Ketika ingin membeli atau menjual properti, terkadang dibutuhkan jasa notaris untuk membuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) maupun akta autentik atau akta jual beli (AJB). Maka dari itu, calon pembeli rumah harus menyiapkan juga biaya notaris.
Untuk biaya notaris ini berbeda-beda, tergantung dari nilai objek yang dibeli. Walau demikian, angka maksimal biaya notaris sudah ditentukan dalam sebuah aturan yaitu UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk memakai jasa notaris? Berikut ini informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Honor Notaris
Honor atau jasa notaris sudah diatur dalam pasal 36 UU Nomor 30 tahun 2004. Honor tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu nilai ekonomis dan nilai sosiologis.
1. Nilai Ekonomis
Nilai ekonomis telah ditentukan persentasenya antara 1-2,5 persen tergantung pada nilai objeknya.
- Honor paling banyak 2,5 persen diterima jika nilai objeknya sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah).
- Honor paling banyak 1,5 persen diterima jika nilai objeknya antara Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).
- Honor paling banyak 1 persen diterima jika nilai objeknya lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)
2. Nilai Sosiologis
Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta. Honor yang diterima notaris paling besar Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah).
Biaya Notaris untuk Orang Tak Mampu
Walau demikian, notaris juga bisa memberikan jasanya secara cuma-cuma alias gratis untuk orang yang tidak mampu. Hal ini tertuang pada pasal 37 UU Nomor 2 Tahun 2014.
Apabila ketentuan itu dilanggar, notaris akan dikenai sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Biaya Notaris untuk MBR
Beda lagi honor notaris untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Apabila MBR ingin membeli rumah subsidi, mereka tetap perlu membayar honor notaris saat ingin membuat PPJB.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 22K disebutkan bahwa MBR membayar honorarium jasa hukum notaris sebesar 0,1 persen (satu per mil) dari harga jual rumah yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai contoh, kalau harga rumah subsidi Rp 160.000.000, maka pembeli hanya perlu membayar Rp 160.000 untuk biaya jasa notaris.
Sebagai catatan, informasi tersebut hanya biaya jasa notaris saja, tidak termasuk biaya lain-lainnya dalam pembelian rumah seperti cek sertifikat, bea balik nama, hingga Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/zlf)