Jasa notaris sering kali dibutuhkan untuk mengurus dokumen saat membeli atau menjual properti. Mereka bisa membuatkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) maupun akta autentik atau akta jual beli (AJB).
Selain menyiapkan dana buat bayar rumah, calon pembeli rumah harus menyiapkan juga untuk biaya notaris. Biaya notaris ditentukan berdasarkan nilai objek yang dibeli.
Lalu, ada angka maksimal untuk biaya notaris. Aturannya tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berapa biaya mengurus dokumen jual-beli rumah dengan jasa notaris? Berikut ini penjelasannya.
Honor Notaris
Honor jasa notaris sudah diatur dalam pasal 36 UU Nomor 30 tahun 2004. Honor tersebut terbagi menjadi nilai ekonomis dan nilai sosiologis.
1. Nilai Ekonomis
Persentase nilai ekonomis ada di antara 1-2,5 persen tergantung pada nilai objeknya.
- Honor paling banyak 2,5 persen diterima jika nilai objeknya sampai dengan Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah).
- Honor paling banyak 1,5 persen diterima jika nilai objeknya antara Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).
- Honor paling banyak 1 persen diterima jika nilai objeknya lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah)
2. Nilai Sosiologis
Kemudian, nilai sosiologis berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta. Angka maksimal honor notaris paling besar Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah).
Biaya Notaris untuk Orang Tak Mampu
Di samping itu, orang tidak mampu bisa menggunakan jasa notaris tanpa pungutan biaya alias gratis. Hal itu sebagaimana tercantum pada pasal 37 UU Nomor 2 Tahun 2014.
Jika ketentuan itu dilanggar, notaris dapat dikenai sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Biaya Notaris untuk MBR
Sementara itu, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) punya ketentuan berbeda. Jika mau membeli rumah subsidi, mereka masih harus membayar honor notaris saat membuat PPJB.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 22K disebutkan bahwa MBR membayar honorarium jasa hukum notaris sebesar 0,1 persen (satu per mil) dari harga jual rumah yang ditetapkan pemerintah.
Misalnya harga rumah subsidi Rp 160.000.000, maka honor notaris yang perlu dibayar sebesar Rp 160.000.
Perlu diketahui, informasi tersebut hanya biaya jasa notaris dan belum termasuk biaya lain-lainnya dalam pembelian rumah. Selain notaris, ada biaya untuk cek sertifikat, bea balik nama, hingga Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)