Membeli tanah bukan perkara mudah. Selain harganya yang mahal, calon pembeli harus berhati-hati agar tidak membeli tanah sengketa.
Sengketa pertanahan adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Kalau tanah sampai kena sengketa, pemilik bakal repot banget memperjuangkan haknya.
Sengketa bisa menimbulkan persoalan yang rumit, bahkan pemilik terancam kehilangan hak atas asetnya. Jadi jangan sampai salah beli tanah ya!
Untuk itu, calon pembeli tanah perlu tahu penyebab dan cara menghindari tanah sengketa. Simak penjelasannya berikut ini.
Penyebab Sengketa Tanah
Menurut pengacara properti Muhammad Rizal Siregar, inilah beberapa penyebab tanah kena sengketa.
- Ketidakjelasan batas-batas tanah
- Proses administrasi pertanahan yang tidak berjalan dengan baik
- Perbedaan interpretasi terhadap dokumen-dokumen kepemilikan tanah
- Keterbatasan sumber daya manusia dalam menganalisis data terkait dengan permasalahan tanah
Cara Hindari Beli Tanah Sengketa
Calon pembeli harus teliti dan menggali informasi soal tanah yang mau dibeli. Nah, berikut ini cara menghindari beli tanah sengketa.
1. Tanya Tetangga Sekitar Tanah
Calon pembeli bisa mencari informasi soal status tanah dengan bertanya ke tetangga atau masyarakat sekitar bidang yang mau dibeli.
"Tanah yang berbatasan dengan tanah milik kita atau tanah yang akan mau ditransaksi jual beli," ujar Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
2. Cek ke Kelurahan
Selain itu, pastikan untuk bertanya ke aparatur setempat dengan mendatangi kantor lurah. Tanyakan tentang tanah yang bakal dibeli ada potensi sengketa atau tidak.
Lurah semestinya tahu tentang status tanah karena syarat terbitnya akta jual beli (AJB) adalah surat keterangan tanah tidak sengketa dari mereka. Dengan begitu, kelurahan mempunyai data yang membantu dalam mengecek kepemilikan tanah.
3. Manfaatkan Layanan Digital
Kemudian, calon pembeli dapat memanfaatkan aplikasi atau situs dari pemerintah untuk mengurus administrasi pertanahan. Terdapat banyak fitur yang bisa memberikan informasi tentang status kepemilikan, sertifikat, hingga nilai tanah.
"Memanfaatkan layanan digital yang berupa fitur perpajakan yang mana di dalamnya terdapat pemetaan wilayah tanah yang berbasis visual geografis," ucapnya.
4. Cek Sama Notaris
Terpisah, Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa menyarankan agar calon pembeli menggunakan jasa notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mencari tahu status tanah. Mereka dapat mengakses data online terkait status tanah ada sengketa atau merupakan agunan. Calon pembeli perlu memastikan bahwa tanah sudah 'check and clear'.
"Cara salah satunya bisa minta fotokopian (surat hak milik), minta cek status tanah tersebut. Kalau memang status tanah tersebut dalam BPN (Badan Pertanahan Nasional) hasil pengecekan itu tertulis apakah tanah ini sengketa atau agunan. Kalau sengketa ada pemblokiran nggak bisa balik nama," tuturnya.
Itulah cara mengecek status tanah agar tidak terjerumus beli tanah sengketa. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)