Hati-hati Kena Sengketa Tanah, Begini Cara Aman Beli Properti

Hati-hati Kena Sengketa Tanah, Begini Cara Aman Beli Properti

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Sabtu, 06 Sep 2025 11:01 WIB
Ilustrasi sengketa tanah
Ilustrasi Tanah Foto: freepik/Freepik
Jakarta -

Kasus sengketa tanah masih marak di Indonesia. Untuk itu, pembeli harus berhati-hati dan teliti ketika membeli tanah.

Pembeli perlu menghindari properti yang dibangun di atas tanah sengketa. Jika terlanjur beli tanah sengketa, pembeli berisiko berebut hak kepemilikan nantinya.

Namun, bagaimana memastikan tanah tersebut sengketa atau bukan? Simak penyebab dan cara menghindari tanah sengketa berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebab Sengketa Tanah

Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar pernah menyebutkan penyebab tanah menjadi sengketa sebagai berikut.

  • Ketidakjelasan batas-batas tanah.
  • Proses administrasi pertanahan tidak berjalan dengan baik.
  • Perbedaan interpretasi terhadap dokumen kepemilikan tanah.
  • Keterbatasan sumber daya manusia dalam menganalisis data terkait permasalahan tanah.

Cara Menghindari Beli Tanah Sengketa

Inilah sejumlah cara untuk memastikan tanah yang akan dibeli tidak sengketa.

ADVERTISEMENT

1. Manfaatkan Layanan Digital

Calon pembeli bisa menggunakan aplikasi pemerintahan untuk mengecek tanah sengketa atau tidak. Aplikasi tersebut memberikan informasi tentang status kepemilikan, sertifikat, hingga nilai tanah.

"Memanfaatkan layanan digital yang berupa fitur perpajakan yang mana di dalamnya terdapat pemetaan wilayah tanah yang berbasis visual geografis," ujar Rizal kepada detikProperti.

2. Cek ke Kelurahan

Selanjutnya, calon pembeli bisa bertanya soal status tanah ke kantor lurah. Sebab, syarat terbitnya akta jual beli (AJB) adalah ada surat keterangan dari lurah kalau tanah tidak sengketa. Dengan begitu, kelurahan mempunyai data yang dapat membantu mengecek kepemilikan tanah.

3. Tanya Tetangga Sekitar

Lalu, calon pembeli bisa bertanya soal status tanah kepada masyarakat sekitar. Tanyakan kepada tetangga yang tanahnya berbatasan dengan tanah yang akan dibeli.

4. Cek sama Notaris

Terpisah, Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa mengatakan calon pembeli harus memastikan tanah sudah 'check and clear'. Caranya dengan menggunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Mereka akan mengakses data online terkait tanah ada sengketa atau merupakan agunan.

"Cara salah satunya bisa minta fotokopian (surat hak milik), minta cek status tanah tersebut. Kalau memang status tanah tersebut dalam BPN hasil pengecekan itu tertulis apakah tanah ini sengketa atau agunan. Kalau sengketa ada pemblokiran nggak bisa balik nama," katanya kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Itulah tips untuk mencegah beli tanah sengketa. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads