Kasus sengketa tanah masih marak di Indonesia. Untuk itu, pembeli harus berhati-hati dan teliti ketika membeli tanah.
Pembeli perlu menghindari properti yang dibangun di atas tanah sengketa. Jika terlanjur beli tanah sengketa, pembeli berisiko berebut hak kepemilikan nantinya.
Namun, bagaimana memastikan tanah tersebut sengketa atau bukan? Simak penyebab dan cara menghindari tanah sengketa berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyebab Sengketa Tanah
Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar pernah menyebutkan penyebab tanah menjadi sengketa sebagai berikut.
- Ketidakjelasan batas-batas tanah.
- Proses administrasi pertanahan tidak berjalan dengan baik.
- Perbedaan interpretasi terhadap dokumen kepemilikan tanah.
- Keterbatasan sumber daya manusia dalam menganalisis data terkait permasalahan tanah.
Cara Menghindari Beli Tanah Sengketa
Inilah sejumlah cara untuk memastikan tanah yang akan dibeli tidak sengketa.
1. Manfaatkan Layanan Digital
Calon pembeli bisa menggunakan aplikasi pemerintahan untuk mengecek tanah sengketa atau tidak. Aplikasi tersebut memberikan informasi tentang status kepemilikan, sertifikat, hingga nilai tanah.
"Memanfaatkan layanan digital yang berupa fitur perpajakan yang mana di dalamnya terdapat pemetaan wilayah tanah yang berbasis visual geografis," ujar Rizal kepada detikProperti.
2. Cek ke Kelurahan
Selanjutnya, calon pembeli bisa bertanya soal status tanah ke kantor lurah. Sebab, syarat terbitnya akta jual beli (AJB) adalah ada surat keterangan dari lurah kalau tanah tidak sengketa. Dengan begitu, kelurahan mempunyai data yang dapat membantu mengecek kepemilikan tanah.
3. Tanya Tetangga Sekitar
Lalu, calon pembeli bisa bertanya soal status tanah kepada masyarakat sekitar. Tanyakan kepada tetangga yang tanahnya berbatasan dengan tanah yang akan dibeli.
4. Cek sama Notaris
Terpisah, Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa mengatakan calon pembeli harus memastikan tanah sudah 'check and clear'. Caranya dengan menggunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Mereka akan mengakses data online terkait tanah ada sengketa atau merupakan agunan.
"Cara salah satunya bisa minta fotokopian (surat hak milik), minta cek status tanah tersebut. Kalau memang status tanah tersebut dalam BPN hasil pengecekan itu tertulis apakah tanah ini sengketa atau agunan. Kalau sengketa ada pemblokiran nggak bisa balik nama," katanya kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
Itulah tips untuk mencegah beli tanah sengketa. Semoga membantu!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/abr)