Biar Nggak Nyesel! Begini Cara Cek Tanah Bebas Sengketa Sebelum Dibeli

Biar Nggak Nyesel! Begini Cara Cek Tanah Bebas Sengketa Sebelum Dibeli

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 11 Agu 2025 15:31 WIB
Warga saat terima sertifikat tanah
Sertifikat Tanah Foto: Istimewa
Jakarta -

Calon pembeli tanah tidak boleh tergesa-gesa buat melakukan transaksi. Sebab, ada proses riset yang perlu dilakukan dengan teliti.

Jangan sampai membeli tanah bermasalah, misalnya ada potensi sengketa. Nanti pemilik tanah bisa berebut kepemilikan dan kerepotan mengurus tanah.

Bidang tanah menjadi sengketa bisa terjadi akibat berbagai faktor. Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar menyebutkan beberapa penyebabnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebab Sengketa Tanah

1. Ketidakjelasan batas-batas tanah

2. Proses administrasi pertanahan yang tidak berjalan dengan baik

ADVERTISEMENT

3. Perbedaan interpretasi terhadap dokumen-dokumen kepemilikan tanah

4. Keterbatasan sumber daya manusia dalam menganalisis data terkait dengan permasalahan tanah

Cara Hindari Tanah Sengketa

Untuk itu, calon pembeli perlu memastikan kepemilikan tanah jelas dan terpercaya. Simak cara menghindari pembelian tanah sengketa berikut ini.

1. Tanya Tetangga Sekitar Tanah

Calon pembeli biasanya melakukan survei tanah sebelum pembelian. Gunakan momen tersebut untuk menanyakan informasi terkait status tanah kepada masyarakat sekitar.

"Tanah yang berbatasan dengan tanah milik kita atau tanah yang akan mau ditransaksi jual beli," ujar Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

2. Cek ke Kantor Kelurahan

Pastikan potensi sengketa pada tanah dengan bertanya ke kantor kelurahan. Pihak kelurahan memiliki data untuk mengecek kepemilikan tanah karena syarat terbitnya akta jual beli (AJB) adalah surat keterangan dari lurah kalau tanah tidak sengketa.

3. Cek Lewat Layanan Digital

Gunakan aplikasi pemerintahan yang dapat memberikan informasi tentang status kepemilikan, sertifikat, hingga nilai tanah.

"Memanfaatkan layanan digital yang berupa fitur perpajakan yang mana di dalamnya terdapat pemetaan wilayah tanah yang berbasis visual geografis," katanya.

4. Gunakan Jasa Notaris

Terpisah, Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa mengatakan calon pembeli harus memastikan tanah sudah 'check and clear'. Caranya dengan menggunakan jasa notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Mereka dapat mengakses data online terkait status tanah ada sengketa atau merupakan agunan.

"Cara salah satunya bisa minta fotokopian (surat hak milik), minta cek status tanah tersebut. Kalau memang status tanah tersebut dalam BPN (badan pertanahan nasional) hasil pengecekan itu tertulis apakah tanah ini sengketa atau agunan. Kalau sengketa ada pemblokiran nggak bisa balik nama," ucap Fitri.

Itulah cara memastikan tanah tidak sengketa sebelum melakukan pembelian. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/dhw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads