Masih banyak masyarakat yang terjebak dengan membeli tanah sengketa. Tanah sengketa sendiri merupakan tanah yang diperebutkan oleh dua pihak atau lebih untuk mendapatkan hak kepemilikan.
Membeli tanah sengketa dapat menimbulkan sejumlah kerugian bagi calon pembeli karena dapat menimbulkan persoalan rumit di kemudian hari. Risiko terbesarnya adalah bisa kehilangan aset tanah yang sudah dibeli mahal-mahal.
Ternyata, ada sejumlah penyebab terjadinya tanah sengketa yang terjadi di masyarakat. Namun jangan khawatir, sebab ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghindari membeli tanah bermasalah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyebab Terjadi Sengketa Tanah
Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan sejumlah penyebab tanah menjadi sengketa, yaitu:
- Ketidakjelasan soal batas-batas tanah.
- Perbedaan interpretasi terhadap dokumen-dokumen kepemilikan tanah.
- Proses administrasi pertanahan yang tidak berjalan dengan baik.
- Keterbatasan sumber daya manusia dalam menganalisis data terkait dengan permasalahan tanah.
Cara Menghindari Beli Tanah Sengketa
Ada sejumlah cara yang dapat dilakukan agar terhindar dari membeli tanah sengketa. Selain melihat sertifikat tanah, ada beberapa cara lain untuk memastikan tanah tersebut. Berikut penjelasannya:
1. Cek ke Kelurahan
Langkah pertama adalah menanyakan ke kantor lurah bahwa tanah yang bakal dibeli tidak ada potensi sengketa. Soalnya, salah satu syarat terbitnya akta jual beli (AJB) yakni memiliki surat keterangan dari lurah kalau tanah tidak sengketa. Dengan begitu, pihak lurah telah memiliki data yang membantu dalam mengecek kepemilikan tanah.
2. Manfaatkan Layanan Digital
Dengan perkembangan teknologi yang sudah semakin modern, calon pembeli dapat menggunakan layanan digital terkait pertanahan, salah satunya memastikan tanah tersebut bukan sengketa.
"Memanfaatkan layanan digital yang berupa fitur perpajakan yang mana di dalamnya terdapat pemetaan wilayah tanah yang berbasis visual geografis," kata Rizal kepada detikcom, Kamis (13/2/2025).
Selain itu, Rizal menyebut sudah ada banyak aplikasi pemerintahan yang dapat memberikan informasi tentang status kepemilikan, sertifikat, hingga nilai tanah, salah satunya aplikasi Sentuh Tanahku.
3. Bertanya ke Tetangga Sekitar
Jika di sekitar tanah yang akan dibeli terdapat rumah warga maka bisa langsung bertanya kepada mereka. Biasanya, warga atau tetangga mengetahui status tanah tersebut karena lokasinya persis di sebelahnya.
"Tanah yang berbatasan dengan tanah milik kita atau tanah yang akan mau ditransaksi jual beli," ujar Rizal.
Kalau mereka kurang tahu, kamu bisa bertanya kepada ketua RT setempat mengenai tanah tersebut, apakah termasuk sengketa atau bukan.
4. Cek Bersama Notaris
Dihubungi terpisah, Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima Fitri Khairunnisa mengatakan calon pembeli perlu memastikan status tanah sudah 'check and clear'.
Calon pembeli dapat menggunakan jasa notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mengakses data online terkait status tanah, apakah ada sengketa atau merupakan agunan.
"Cara salah satunya bisa minta fotokopian (surat hak milik), minta cek status tanah tersebut. Kalau memang status tanah tersebut dalam BPN hasil pengecekan itu tertulis apakah tanah ini sengketa atau agunan. Kalau sengketa ada pemblokiran nggak bisa balik nama," tuturnya.
Demikian cara menghindari membeli tanah sengketa agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(ilf/das)