Pemecahan bidang tanah merupakan layanan yang sering diajukan di Kantor Pertanahan. Hal ini dapat dilakukan untuk berbagai keperluan seperti pembagian tanah waris, jual-beli sebagian tanah, atau pembangunan kawasan perumahan di mana pihak pengembang memecah tanah menjadi kavling-kavling.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, menjelaskan pemecahan bidang tanah bisa dilakukan kalau ada permintaan dari pemegang hak. Satu bidang tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian buat dijadikan satuan bidang baru. Adapun status hukum tanah yang telah dipecah sama dengan bidang tanah semula.
"Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat, menjadi beberapa bagian dan masing-masing bagian punya sertipikat sendiri, yang mana setelahnya sertipikat induk menjadi tidak berlaku pasca dilakukannya pemecahan," jelas Shamy Ardian dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025).
Namun, proses ini tak bisa sembarang dilakukan pada semua jenis hak atas tanah. Pemecahan bidang tanah tidak boleh dilakukan pada bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat sebagai satuan bidang tanah baru. Sementara itu, peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat bidang tanah semula akan dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemecahan tersebut.
Tata Cara Pecah Bidang Tanah
Inilah langkah-langkah untuk memecah bidang tanah.
- Mengajukan permohonan pemecahan sertifikat ke Kantor Pertanahan
- Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertifikat baru hasil pemecahan.
Persyaratan Dokumen
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemecahan bidang tanah, dapat mengajukan beberapa berkas sebagai berikut.
- Sertifikat asli tanah (SHM/SHGB)
- Fotokopi KTP dan KK pemilik
- Surat permohonan pemecahan
- SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Bukti lunas PBB
- Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat (bagi pengembang).
- Jika tanah dalam status warisan, maka diperlukan juga akta waris/surat keterangan waris, serta surat kematian pemilik lama.
Itulah tata cara pecah bidang tanah. Semoga membantu ya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
Simak Video "Video: #Tanyadetikproperti Bagaimana Cara Cegah Tanah Dicaplok Orang?"
(dhw/abr)