Cara Pecah Sertifikat Tanah: Ini Syarat, Jangka Waktu, dan Biayanya

Cara Pecah Sertifikat Tanah: Ini Syarat, Jangka Waktu, dan Biayanya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 28 Agu 2025 17:00 WIB
Sertifikat Tanah.
Sertifikat Tanah Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Sertifikat tanah dapat dipecah ketika membagi sebidang tanah. Proses ini biasanya dilakukan saat pemilik mau menjual atau memberikan sebagian tanah kepada orang lain.

Memecah sertifikat memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Dengan begitu, pemilik akan terhindar dari potensi sengketa tanah.

Jika ingin memecah sertifikat, pemilik sebagai pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen. Simak bagaimana cara pecah sertifikat berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Pecah Sertifikat Tanah

Berdasarkan catatan detikcom, pemilik dapat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk memecah sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Berikut alur pemecahan sertifikat tanah.

1. Lengkapi persyaratan administrasi.

ADVERTISEMENT

2. Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili.

3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah.

4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran.

5. Bayar biaya pemecahan sertifikat tanah.

6. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon.

7. Penerbitan sertifikat akan segera diproses oleh BPN.

8. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.

9. Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

Inilah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Sertifikat asli

6. Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat

Keterangan

1. Identitas diri

2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

3. Pernyataan tanah tidak sengketa

4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

5. Alasan pemecahan

Jangka Waktu Pecah Sertifikat Tanah

Proses pecah sertifikat tanah akan dilakukan dalam rentang waktu 15 hari kerja.

Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Biaya pecah sertifikat dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang yang dipecah. Biaya tersebut bisa berbeda tergantung daerah, jumlah, dan luas bidang tanah yang akan dipecah. Pemohon bisa melakukan simulasi perhitungan biayanya di situs resmi Kementerian ATR/BPN untuk layanan pemecahan sertifikat.

Sebagai contoh, tanah yang berada di kawasan Banten seluas 500 meter persegi ingin dipecah menjadi 4 bidang. Tanah tersebut dipergunakan bukan untuk keperluan pertanian.

Berdasarkan simulasi perhitungan di situs Kementerian ATR/BPN, total biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp 1 juta. Biaya tersebut dengan rincian Rp 800 ribu untuk pengukuran dan Rp 200 ribu untuk pendaftaran.

Itulah informasi seputar pecah sertifikat tanah. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/dhw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads