Banyak keluarga menghadapi kebingungan ketika orang tua meninggal dunia dan meninggalkan tanah yang belum jelas status sertifikatnya. Padahal, proses peralihan hak atas tanah melalui pewarisan sudah diatur tegas dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997).
Jika mengikuti prosedurnya, pengurusan sertifikat tanah warisan sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Asalkan, ahli waris memahami syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peralihan hak atas tanah melalui pewarisan, ada dua jenis syarat yang harus dipenuhi. Pertama adalah syarat materiil, yakni ahli waris harus memenuhi ketentuan sebagai pemegang atau subjek hak atas tanah yang diwariskan.
Kedua adalah syarat formal, yaitu pewarisan hak harus dibuktikan dengan dokumen resmi, seperti surat keterangan kematian pewaris dan surat keterangan ahli waris. Kedua dokumen ini menjadi alat bukti untuk proses pendaftaran peralihan hak di kantor pertanahan.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Dilansir dari laman Kejaksaan, langkah pertama yang harus dilakukan ahli waris adalah mengurus surat kematian pewaris. Setelah itu, dibuat Surat Keterangan Waris (SKW) di kantor kelurahan yang kemudian dikuatkan camat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pribumi.
Sementara bagi WNI keturunan, surat keterangan ini biasanya dibuat dalam bentuk Akta Waris di hadapan notaris. Apabila ahli waris hanya satu orang, cukup melampirkan surat tanda bukti sebagai ahli waris saat mengajukan permohonan ke kantor pertanahan.
Namun, jika penerima warisan lebih dari satu orang, proses pendaftaran perlu dilengkapi akta pembagian waris. Dokumen ini berisi kesepakatan bahwa tanah warisan jatuh kepada salah satu ahli waris tertentu sehingga kantor pertanahan dapat mendaftarkan hak atas nama penerima yang bersangkutan.
Selain itu, diperlukan surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang membuktikan keluarga ahli waris memang menguasai bidang tanah tersebut. Jika tanah belum bersertifikat, kantor pertanahan biasanya meminta surat keterangan tambahan yang menyatakan bidang tanah itu benar milik keluarga dan belum terdaftar atas nama pihak lain. Untuk tanah di daerah yang jauh dari kantor pertanahan, keterangan ini dapat dikuatkan langsung oleh kepala desa atau lurah setempat.
Jika ahli waris hanya satu orang, cukup lampirkan surat tanda bukti ahli waris untuk mendaftarkan tanah ke Kantor Pertanahan. Namun, jika penerima warisan lebih dari satu orang, perlu dibuat akta pembagian waris yang memuat kesepakatan siapa pemegang hak atas tanah yang diwariskan. Ini penting agar Kantor Pertanahan bisa menerbitkan sertifikat atas nama penerima yang jelas.
Langkah-langkah Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua
Mengurus sertifikat tanah warisan orang tua kerap menjadi tantangan tersendiri bagi ahli waris. Selain membutuhkan dokumen lengkap, proses ini juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku agar kepemilikan tanah sah di mata negara.
Dengan memahami prosedur yang tepat, pembagian warisan dapat dilakukan tanpa sengketa dan sertifikat tanah bisa segera dibalik nama ke ahli waris. Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus sertifikat warisan orang tua yang sudah meninggal dunia.
- Jika mengenai warisan, yang harus dilakukan pertamakali adalah mengurus surat kematian.
- Bagi warga negara Indonesia (WNI) membuat Surat Keterangan Waris(SKW) di Lurah yang dikuatkan oleh Camat, dan bagi WNI keturunan membuat Akta Waris di Notaris.
- Untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, para ahli waris dating ke Kantor Pertanahan dan menyerahkan:
- Surat kematian ibu Anda;
- Surat tanda bukti sebagai ahli waris;
- Surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa ibu Anda menguasai bidang tanah tersebut sesuai dengan ketentuan pembuktian hak lama sebagaimana dimaksud Pasal 24 PP 24/1997;dan
- Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum besertifikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan ,dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan. Sebagai catatan, surat tanda bukti sebagai ahli waris digunakan apabila penerima warisan hanya satu orang. Sedangkan jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, maka pendaftaran peralihan hak atas tanah itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut. Akan tetapi, jika menurut akta pembagian waris, warisan hak atas tanah harus dibagi Bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, maka didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut.
- Pembuktian dan Pembukuan Hak Atas Tanah Penguasaan tanah tanpa adanya gangguan dari orang lain sebagaimana merupakan dasar kuat untuk pembuktian dan pembukuan hak atas tanah terkait, karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembukuan dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat:
- Penguasaan dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
- Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya. Maksud dari pengumuman dalam huruf b diatas adalah pengumuman daftar isian hasil penelitian alat-alat bukti beserta peta bidang atau bidang bidang tanah yang bersangkutan sebagai hasil pengukuran selama 14 hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 30 hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.
- Setelah jangka waktu pengumuman berakhir, data fisik dan data yuridis yang diumumkan tersebut oleh PanitiaAjudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadic disahkan dengan suatu berita acara yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri. Berita acara pengesahan tersebut kemudian yang akan menjadi dasar untuk:
- Pembukuan hak atas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah.
- Pengakuan hak atas tanah.
- Pemberian hak atas tanah.
- Penerbitan Sertifikat Terhadap bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah, lalu diterbitkan sertifikat untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.
Proses Penerbitan Sertifikat
Setelah semua dokumen lengkap, ahli waris mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas, melakukan verifikasi lapangan jika diperlukan, lalu membukukan bidang tanah tersebut dalam buku tanah.
Setelah itu, sertifikat baru akan diterbitkan atas nama ahli waris sesuai data pewarisan yang sudah diverifikasi. Sertifikat tanah yang sah memberikan kepastian hukum bagi ahli waris sekaligus melindungi tanah warisan dari klaim pihak lain.
Mengurus sertifikat tanah warisan setelah orang tua meninggal sebaiknya dilakukan segera agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Sertifikat yang sah memberi kepastian hukum, melindungi hak keluarga, sekaligus mempermudah jika di masa depan tanah ingin dialihkan atau dijual.
(auh/irb)