Memiliki aset properti berupa tanah bukanlah perkara mudah. Untuk memilikinya terkadang perlu merogoh kocek yang cukup dalam, belum lagi tanah juga rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu hingga terjadi kasus sengketa tanah.
Kasus sengketa tanah ini bukan hanya sekali dua kali saja terjadi melainkan kerap ditemukan di Indonesia. Sengketa tanah ini meliputi beberapa hal, yaitu terkait dengan hak kepemilikan, batas-batas yang tidak jelas, klaim ganda terhadap tanah yang terdaftar, dan penggunaan lahan yang bertentangan dengan peraturan setempat.
Kenapa ya bisa terjadi sengketa lahan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari situs resmi Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, berikut ini penyebab terjadinya sengketa tanah.
1. Ketidakjelasan Pemilikan
Kadang-kadang, kepemilikan dan batas tanah tidak jelas atau tidak didokumentasikan oleh pemiliknya. Hal ini bisa menyebabkan sengketa ketika lebih dari satu pihak mengklaim kepemilikan yang sah.
2. Bidang Tanah Tidak Dipelihara
Pemilik tanah yang membiarkan tanahnya begitu saja bisa menimbulkan penyalahgunaan oleh pihak lain dengan cara disengaja maupun tidak disengaja. Bahkan, pihak lain bisa saja mendaftarkan tanah itu ke kantor pertanahan apabila tanah tersebut belum memiliki sertifikat. Dengan begitu, klaim kepemilikan terbaru dapat terbit sertifikat dan mengakibatkan tumpang tindih kepemilikan tanah.
3. Pemilik Tidak Tahu Posisi Bidang Tanah
Ada saja pemilik tanah yang tidak mengetahui posisi bidang tanahnya. Hal ini bisa terjadi karena pemilik tidak memelihara bidang tanah atau tidak mengecek lapangan ketika membelinya.
Penyebab sengketa tanah selanjutnya ada di halaman berikutnya
4. Pembagian Warisan
Ketika pemilik tanah meninggal dunia, tanahnya bisa menjadi sengketa antar ahli waris. Sengketa kerap terjadi karena tidak ada kesepakatan tentang bagaimana tanah harus dibagi.
5. Penjualan Tidak Sah
Penyebab selanjutnya yaitu penjualan tanah yang tidak sah. Hal ini bisa terjadi akibat penipuan, pemalsuan dokumen, atau kesalahan administrasi. Hasilnya, pembeli tanah malah menemui masalah yang menyebabkan sengketa.
6. Ketidakpatuhan Atas Bidang Tanah
Sengketa tanah juga bisa terjadi apabila seseorang melanggar batas-batas yang sudah ditentukan. Misalnya membangun bangunan yang melebihi bidang tanahnya.
7. Belum Sepenuhnya Beralih ke Sistem Digital
Penyebab lainnya bisa jadi karena sertifikat tanah belum digital. Misalnya, kantor pertanahan belum sepenuhnya mengubah sistem manual menjadi digital sehingga sertifikat-sertifikat yang terbit pada waktu pelaksanaan manual belum sepenuhnya masuk ke dalam peta digital.
Itulah beberapa penyebab terjadinya sengketa tanah.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/abr)