Jangan Biarkan Tanah Terlantar, Bisa Jadi Sasaran Mafia Tanah!

Jangan Biarkan Tanah Terlantar, Bisa Jadi Sasaran Mafia Tanah!

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 04 Jul 2025 13:45 WIB
Land plot in aerial view. Identify registration symbol of vacant area for map. Property or real estate for business of home, house or residential i.e. construction, development, sale, rent, buy, purchase, mortgage or investment.
Ilustrasi Tanah Foto: Getty Images/iStockphoto/RonFullHD
Jakarta -

Mempunyai aset berupa tanah tidaklah mudah. Selain harga perolehannya mahal, pemilik juga harus melindungi tanah dari penjahat seperti mafia tanah.

Mafia tanah adalah individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana. Mereka kerap menimbulkan keresahan di masyarakat karena mengambil alih dan menjual tanah orang lain.

Oleh karena itu, pemilik perlu memperhatikan tanah miliknya. Nah, ada tanah yang ternyata menjadi sasaran empuk bagi mafia tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana ciri-ciri tanah yang jadi sasaran mafia tanah? Simak penjelasannya berikut ini.

Tanah yang Jadi Sasaran Mafia Tanah

Inilah ciri-ciri tanah yang rawan diambil alih mafia tanah.

ADVERTISEMENT

1. Tanah Belum Bersertifikat

Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan mafia tanah mengincar tanah terlantar yang tidak bersertifikat. Mereka dapat membuat surat-surat palsu sampai akhirnya mengambil alih tanah orang lain.

"Dia melihat potensi bahwasannya tanah ini akan bisa dijadikan bagian dari transaksi yang palsu atau transaksi yang ilegal," ujar Rizal kepada detikProperti, Kamis (3/7/2025).

Rizal menjelaskan mafia tanah mengincar tanah yang pemiliknya hanya mengantongi hak dasar seperti girik, Letter C, rincik, petok, dan lainnya. Sebab, bukti kepemilikan tersebut mudah dipalsukan. Mafia tanah dapat memalsukan surat kepemilikan tanah secara utuh mulai dari transaksi hingga penerbitan hak.

Oleh karena itu, Rizal menekankan bahwa tanah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar memiliki sertifikat. Ada berbagai sertifikat tanah yang bisa dibuat, di antaranya sertifikat hak milik (SHM) bagi perorangan dan hak guna bangunan (HGB) untuk perusahaan.

"(tanah) Masih dalam terbitan hak dasar (berisiko). Nggak ada (tanah) yang sertifikat bisa diambil untuk mafia tanah, itu nggak mungkin," katanya.

2. Tanah Terlantar

Selanjutnya, Rizal mengatakan tanah terlantar menjadi sasaran mafia tanah. Menurutnya, tanah tergolong terlantar kalau tidak dibangun atau ditumbuhi apapun.

"Sebelum dia (mafia tanah) melakukan eksekusi atas tanah tersebut. Yang pertama, dia perhatikan, dia lihat kembali tanah itu secara fisik itu dipagar atau tidak. Yang kedua, ditelantarkan atau tidak," imbuhnya.

Ia pun menyarankan pemilik tanah untuk segera membatasi area tanah kepemilikan seusai melakukan transaksi jual-beli. Pemilik dapat membangun pagar tembok untuk mencegah konflik di kemudian hari.

Selain membangun pagar, pemilik bisa bercocok tanam di atas tanah tersebut. Dengan begitu, tanah menjadi produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Kalau sudah dipagar tembok, kalau sudah dipagar itu tanah yang kemudian dilakukan aktivitas dalam bentuk fisik, itu tidak mungkin diserobot orang," tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads