Belajar dari Kasus Ashanty, Begini Cara Lawan Mafia Tanah!

Belajar dari Kasus Ashanty, Begini Cara Lawan Mafia Tanah!

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 03 Jul 2025 18:31 WIB
Ashanty
Ashanty Foto: Instagram @ashanty_ash
Jakarta -

Penyanyi Ashanty sedang dirundung masalah terkait tanah warisan ayahnya yang diserobot oleh pihak lain hingga muncul dua kepemilikan. Dugaan pun mengarah pada keterlibatan mafia tanah.

Dikutip dari detikHot, Ashanty mengungkap pihak yang bersangkutan akhirnya menunjukkan tanda-tanda komunikasi untuk menyelesaikan konflik ini. Secercah harapan itu muncul setelah beberapa lama Ashanty memperjuangkan tanah tersebut.

"Akhirnya dari pihak mereka menghubungi dan mencari solusi, mudah-mudahanlah, kita tunggu (itikad baiknya) gitu," kata Ashanty saat ditemui di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ashanty pernah mengungkap awal mula tanah warisan ayahnya menjadi dimiliki orang lain. Ia mengklaim bahwa ayahnya lebih dulu membeli tanah tersebut.

Namun, tanah yang masih disengketakan itu disebut telah dijual kembali ke pihak lain. Lalu, pembeli baru sudah mulai melakukan pembangunan di atasnya.

ADVERTISEMENT

Jika kejadiannya sudah seperti itu, apa yang dapat dilakukan oleh ahli waris atau pemilik tanah buat memberantas mafia tanah? Simak penjelasannya berikut ini.

Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar, terjadi praktik mafia tanah pada kasus yang dihadapi Ashanty. Ia juga menilai tanah tersebut belum didaftarkan sertifikat, sehingga menjadi sasaran mafia tanah.

"Ashanty ini berhadapan dengan mafia tanah yang di mana para mafia tanah tersebut tidak memberikan statement kalau dia sebagai pembeli pertama," ujar Rizal saat dihubungi detikProperti, Kamis (3/7/2025).

Adapun pihak penyerobot yang menjual tanah ke orang lain, menurutnya tidak memiliki bukti kepemilikan yang pasti. Dengan begitu, Rizal mengatakan perlu ada pengujian kepemilikan atas tanah tersebut.

"Yang harus dilakukan itu adalah Ashanty membuat laporan pidana atas tanah itu. Artinya di situ dipastikan apakah ada pemalsuan surat atau tidak," katanya.

Cara Memberantas Mafia Tanah

Inilah beberapa langkah yang bisa diambil oleh pemilik tanah yang diserobot mafia tanah.

1. Mediasi

Rizal menjelaskan tanah yang diperebutkan beberapa pihak disebut berkonflik kalau belum masuk peradilan. Setelah masuk peradilan, barulah tanah yang diperebutkan itu disebut tanah sengketa. Apabila masih dalam konteks konflik, pemilik beserta pihak terkait bisa melakukan mediasi.

2. Uji Kepemilikan

Jika berhadapan dengan pihak lain yang mengklaim atas tanah, perlu ada pengujian kepemilikan dari surat-surat yang dimiliki. Rizal mengatakan pembeli pertama tanah lah yang bisa disebut pemilik.

"Kalau melihat dari proses beraninya Ashanty yang mengklaim itu tanah orangtuanya adalah itu kan menunjukkan bahwasannya adalah dia sebagai pembeli pertama di atas tanah tersebut gitu," ucapnya.

Untuk memastikan kepemilikan hak yang dibeli oleh orang lain, bukti dasar hak harus diuji. Ia menyebutkan bukti surat-surat seperti girik dan kwitansi perlu ditinjau kembali.

3. Lapor Pidana

Lebih lanjut, Rizal mengatakan pemilik yang berhadapan dengan mafia tanah bisa melaporkan pidana. Pemilik dapat menuntut dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Sebab, mafia tanah biasanya mengakali kepemilikan dengan membuat surat-surat bukti palsu. Ancaman hukuman bagi mafia tanah tersebut bisa lebih dari 5 tahun penjara.

"Dia (pemilik tanah) harus melakukan upaya hukum dengan melakukan tindakan laporan pidana terhadap laporan pidana kepada kepolisian terkait mengenai pemalsuan surat," imbuhnya.

4. Minta Ganti Rugi

Selain itu, pemilik bisa meminta ganti rugi kalau pihak lain sampai menguasai fisik tanah. Misalnya, pihak penyerobot membangun sesuatu di atas lahan. Secara perdata, kasus seperti ini masuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum, sehingga menyalahi Pasal 1365 KUH Perdata.

"Dendanya itu kan dihitung dari seberapa kerugian tanah yang diserobot. Berarti kan dikonversi dengan harga NJOP (nilai jual objek pajak). Nah, NJOP itu yang dikonversi menjadi tanah yang harus dibayar," tuturnya.

Cara Lindungi Tanah dari Mafia

Sebagai langkah pencegahan, pemilik bisa melindungi lahannya dari mafia tanah dengan cara berikut ini.

1. Kuasa Fisik Tanah

Rizal mengatakan cara paling ampuh untuk mencegah gangguan mafia tanah adalah menguasai fisik lahan. Pasalnya, mafia tanah mengincar tanah terlantar yang tidak dibangun atau digarap apapun.

"Jadi fisik harus dikuasai dengan apa? Dengan melakukan pemagaran dengan melakukan tembok di areal tanah tersebut. Yang kedua, dilakukan aktivitas bercocok tanam di atas tanah tersebut agar tanah itu menjadi bagian yang produktif dan berguna bagi masyarakat," katanya.

2. Daftarkan Tanah ke BPN

Selanjutnya, Rizal menegaskan tanah harus didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar diterbitkan sertifikat. Sertifikat tanah itu bisa berupa sertifikat hak milik (SHM) bagi perorangan, sedangkan hak guna bangunan (HGB) untuk perusahaan.

"Setelah diberikan sertifikat, maka kalau pun tanah tersebut belum dipergunakan, maka unsur bukti surat dan bukti fisiknya itu memenuhi syarat. Sehingga pemilik tanah itu menjadi pasti atas tanah yang dipergunakan," ucapnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads